Menuju konten utama

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Razman akan menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair empat bulan kurungan.

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Razman Nasution. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan eksekusi terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Eksekusi dilakukan setelah kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses eksekusi, terpidana Razman ditempatkan sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi itu dilakukan kemarin, Kamis (25/6/2026) pukul 12.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyampaian putusan Mahkamah Agung RI beserta proses eksekusi, terpidana bersikap kooperatif dan dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kasipenkum Kejati DKI, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Dia menyebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DK Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr tanggal 30 September 2025, karena melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 311 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair empat bulan kurungan.

Dapot menyatakan, keberhasilan pelaksanaan kedua eksekusi tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.l,” ungkap Dapot.

Sebagai pengingat, kasus ini berawal dari tudingan Razman yang menyebut Hotman telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim. Iqlima sempat melapor ke kepolisian meski akhirnya dicabut dan berujung kasus Razman dengan Hotman.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher