tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti dalam proses pengusutan laporan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya sudah memeriksa JK terkait laporan itu.
"Soal Jusuf Kalla kemarin sudah kami klarifikasi. Klarifikasi, kami masih kumpulkan bukti," kata Wira kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Wira mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait barang bukti digital dalam laporan itu.
"Untuk bukti digitalnya kami akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kami koordinasikan," katanya.
Sejauh ini, Wira mengatakan kepolisian masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rismon Sianipar selaku terlapor dalam kasus ini.
"Belum, karena abis itu saksi-saksi dulu," ujarnya.
JK sebelumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, (8/4/2026).
“Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/3026).
JK menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dia memastikan bahwa apa pun dan siapa pun yang tidak disukainya selalu diutarakan secara langsung.
Ditambahkan JK, apa yang sudah beredar luas di media sosial atas tudingan terhadapnya adalah sebuah penghinaan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































