Menuju konten utama

TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tak Diproses Hukum

Perlu dijelaskan tindakan apa yang sudah dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber TNI maupun Kemhan.

TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tak Diproses Hukum
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui di Komplek MPR/DPR RI, Selasa (18/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Influencer Ferry Irwandi terancam akan dilaporkan kepala Polisi oleh Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring atas dugaan melakukan tindak pidana. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9/2025).

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai langkah TNI yang ingin memidanakan Ferry Irwandi, tidak tepat.

Menurut TB Hasanuddin, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan pencemaran nama baik institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025).

TB Hasanuddin juga menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemhan dan TNI.

“Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemhan maupun TNI,” jelasnya.

Politikus PDIP itu menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini, katanya, agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Diketahui, Dansat Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan tersebut berkaitan dengan hasil patroli siber oleh TNI mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

“Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, kedatangan Sembiring memang awalnya bertujuan melaporkan Ferry Irwandi. Namun, dia mengingatkan mengenai aturan status TNI yang tak memperbolehkan hal itu.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan Ferry Irwandi. Nah, terus kita sampaikan, ‘kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik’,” ucap Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Dia menyampaikan, pelaporan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Namun, tidak dirinci pernyataan mana yang disampaikan Ferry Irwandi dan terindikasi mencemarkan institusi TNI.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN SIBER atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto