tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai TNI melewati batas kewenangan usai mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Sebab, TNI memiliki batasan yang jelas atas peran dan fungsinya.
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sehingga, jelas bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum dan tidak boleh ikut campur atas penanganan tindak pidana masyarakat sipil.
"Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Dia menyebut, tindakan Dansat Siber TNI bahkan membahayakan demokrasi dan HAM di Indonesia. Apabila dibiarkan, kata Iqbal, tak menutup kemungkinan masa-masa militer ikut campur tangan dalam urusan masyarakat sipil akan kembali terjadi.
"Kami menekankan dalam hal ini, TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ujar dia.
Iqbal menegaskan, ICJR mendesak Presiden Prabowo turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya. ICJR juga mendorong pemerintah merespons permasalahan ini agar ketidakjelasan yang terjadi belakangan atas dugaan keterlibatan militer tidak berlarut.
Sebelumnya, Perwakilan Mabes TNI menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana itu ditemukan dari beberapa unggahan pernyataan CEO Malaka Project yang beredar di media sosial
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Menurut Sembiring, dugaan tindak pidana Ferry Sembiring ditemukan melalui patroli siber yang dilakukan timnya. Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan apa saja yang dinyatakan Ferry hingga terancam terjerat pidana.
Selanjutnya, kata dia, dugaan tindak pidana Ferry Irwandi itu akan diproses oleh pihak kepolisian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































