Menuju konten utama

Polda Metro: Dansat Siber TNI Berniat Laporkan Ferry Irwandi

Dansat Siber TNI Brigjen J.O. Sembiring, berkonsiltasi ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025), terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Polda Metro: Dansat Siber TNI Berniat Laporkan Ferry Irwandi
Ferry Irwandi. (Instagram/@irwandiferry)

tirto.id - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai kedatangan Dansat Siber TNI Brigjen J.O. Sembiring, Senin (8/9/2025). Kedatangan tersebut berkaitan dengan hasil patroli siber yang TNI lakukan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, kedatangan Sembiring memang awalnya bertujuan melaporkan Ferry Irwandi. Namun, dia mengingatkan mengenai aturan status TNI yang tak memperbolehkan hal itu.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan Ferry Irwandi. Nah, terus kita sampaikan, ‘kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik’,” ucap Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Dia menyampaikan, pelaporan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Namun, tidak dirinci pernyataan mana yang disampaikan Ferry Irwandi dan terindikasi mencemarkan institusi TNI.

“Pencemaran nama baik institusi,” terang Fian singkat.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan Mabes TNI menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana itu ditemukan dari beberapa unggahan pernyataan CEO Malaka Project yang beredar di media sosial

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Menurut Sembiring, dugaan tindak pidana Ferry Sembiring ditemukan melalui patroli siber yang dilakukan timnya. Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan apa saja yang dinyatakan Ferry hingga terancam terjerat pidana.

Di sisi lain, peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sehingga, jelas bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum dan tidak boleh ikut campur atas penanganan tindak pidana masyarakat sipil.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI," kata dia dalam keterangan yang Tirto terima, Selasa (9/9/2025).

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto