tirto.id - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama suku Toraja yang diduga dilakukannya melalui stand up comedy.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Pandji Pragiwaksono tiba pukul 10.08 WIB. Dia datang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Pandji mengaku, dirinya berharap kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal itu sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru yang saat ini berlaku.
“Ya kan kalau di KUHP baru kan diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan apa namanya, diangkat, diutamakan. Eh, ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar,” ucap Pandji di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Menurut Pandji, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada persiapan khusus yang dijalaninya. Dia menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik sambil menjalankan ibadah puasa.
“Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari. atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” ungkap Pandji.
Diketahui, Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan bersedia menjalani sanksi denda dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Langkah ini diambil guna memulihkan hubungan dengan masyarakat adat yang sempat kecewa akibat pernyataannya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebutkan inti dari prosesi tersebut adalah penyampaian fakta dan sikap saling memaafkan antara kedua belah pihak.
"Disampaikan fakta yang terjadi, disampaikan permohonan maaf masing-masing dari Pandjimaupun dari Pimpinan Adat Toraja," kata Haris dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto, Selasa (10/2/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































