tirto.id - Youtuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana perkara kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg. di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar menuturkan, terdakwa Resbob didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui siaran langsung (livestreaming) media sosial. Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa ujaran kebencian terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada 8 Desember 2025. Kala itu, Resbob tengah melakukan livestreaming dengan akun @panggilajabob dan disaksikan 200 orang. Ia pun menyampaikan ujaran bermuatan kebencian terhadap etnis Sunda dalam keadaan sadar di dalam keadaan terpengaruh alkohol.
"Kemudian saksi Jonathan Frodo Octavianus berkata dengan ucapan “kata-kata hari bob”, selanjutnya terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam live Streaming handphone (HP) mengucapkan kata-kata “Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing” di akun youtube @panggilajabob," kata JPU di ruang persidangan, Senin (23/2/2026).
Akibat siaran itu, perbuatan Resbob dinilai menimbulkan permusuhan di sejumlah kalangan dan ancaman maksimal penjara empat tahun.
"Tadi sudah terbacakan, (ancaman penjaranya) maksimal empat tahun," jelas Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jabar, Sukanda, usai sidang pembacaan dakwaan.
Sukanda juga menyebut dalam perkara ini akan dihadirkan kurang lebih enam saksi. Mengenai terpengaruhi minuman alkohol tidak diterapkan, ia mengatakan terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum pergi bersama temannya ke tempat rekreasi. Ia menyebut alkohol yang diminum membuatnya merasa pusing.
"Alkohol kan hanya ini aja, hanya minum-minum apa ya, minum-minum mungkin pusing, sama temennya kan mau ke tempat reaksi kan, nah cuma minum itu aja," kata Sukanda.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin (2/4/2026). Resbob dan pendamping hukum mengajukan tanggapan mengenai dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa, akan menanggapi dakwaan tersebut sesuai dengan KUHAP Baru. Ia menilai, locus delicti berada di Surabaya sehingga perkara semestinya disidangkan di PN Surabaya. Hal ini akan diajukan dalam persidangan yang akan datang.
"Sekarang ini adalah mengenai locus delicti artinya kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di PN Surabaya," jelas dia.
Dia juga menyebut, kliennya tidak ada motif sama sekali untuk melakukan ujaran kebencian terhadap ras, suku, dan komunitas tertentu.
"Tidak ada masuk ke sana yang kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali," ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyebut, klien menyesal dan telah menyampaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka.
"Sudah disampaikan ya karena ini sudah masuk ke proses hukum ya kita tempuh langkah hukum sebagai penasihat hukum terdakwa," imbuhnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































