tirto.id - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi mengeluarkan youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dari daftar mahasiswa. Sanksi drop out (DO) ini diumumkan langsung oleh Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati.
"Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan stastus mahasiswa Univeritas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO," ucap Nugrahini dalam unggahan di akun resmi universitas tersebut, dikutip Selasa (16/11/2025).
Dia menyebutkan pencabutan status mahasiswa Resbob ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak universitas menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi, dan persatuan dalam bingkai kebangsaan. Oleh karenanya, apa yang dilakukan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya di UWKS.
"Kami percaya bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk merendahkan melainkan kekayaan yang harus dijaga bersama," tutur dia.
Nugrahini menegaskan keputusan ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional UWKS sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, serta menghormati keberagaman. Dia memastikan, UWKS berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab, dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila, serta semangat Kewijayakusumaan.
"Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA," ujar dia.
Diketahui, penyidik Polda Jawa Barat menangkap Resbob atas ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. Dia ditangkap di Semarang, Jawa Tengah dan dibawa dengan menggunakan pesawat ke Jakarta, kemudian langsung menuju Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Dalam kasus ini, dia dilaporkan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.
Resbob dilaporkan dengan Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITER dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























