Menuju konten utama

Tak Semua Kasus Ujaran Kebencian Bisa Dapat Amnesti

Kategori hate speech yang mendapatkan amnesti, hanya ditujukan kepada pengkritik atau penghina kepala negara yang sifatnya konstruktif.

Tak Semua Kasus Ujaran Kebencian Bisa Dapat Amnesti
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan bahwa tak semua terpidana yang terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kategori ujaran kebencian atau hate speech, tidak akan mendapat amnesti dari pemerintah.

"Untuk amnesti untuk UU ITE ini kami batasi, tidak ITE yang bersikap hate speech penghinaan sesama warga negara," kata Widodo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5/2025).

Widodo menjelaskan bahwa kategori hate speech yang mendapatkan amnesti, hanya ditujukan kepada pengkritik atau penghina kepala negara yang sifatnya konstruktif dan tidak menyerang pribadi.

"Tapi hanya untuk terkait kritik yang sifatnya konstruktif kepada pemerintah dalam hal ini presiden atau lembaga negara jadi itu yang masih kita bisa berikan pengampunan," kata dia.

Oleh karenanya, mereka yang menghina atau melakukan ujaran kebencian antar individu maka akan keluar dari kategori penerima amnesti.

"Tapi hanya terkait kritik yang sifatnya konstruktif kepada pemerintah dalam hal ini presiden atau lembaga negara," kata dia.

Selain itu, Dirjen AHU mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan lintas kementerian-lembaga terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai kategorisasi penerima amnesti.

Penerima amnesti terdiri dari pengguna narkotika, pelanggar ITE yang berkenaan dengan penghina kepala negara atau pemerintahan, dan kategori berkubutuhan khusus.

Widodo menjelaskan kelompok berkebutuhan khusus yang mendapat amnesti harus memiliki indikator kategori paliatif dengan gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas mental.

"Indikatornya yang masuk kategori paliatif orang dengan gangguan jiwa, kemudian orang manula berumur di atas 70 tahun atau disabilitas mental," kata dia.

Selain itu, Widodo menegaskan bahwa narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) tidak akan mendapat amnesti. Dia menjelaskan bahwa narapidana tipikor masih bisa mendapat keringanan hukuman dengan grasi yang pertimbangannya ada di Mahkamah Agung.

"Jadi kalau amnesti ini pertimbangannya kepada DPR kalau grasi itu pertimbangannya nanti kepada Mahkamah Agung," katanya.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto