Menuju konten utama

Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo di Kasus Meme Stupa

Roy semula hanya divonis sembilan bulan penjara, namun di tingkat banding hukuman dia ditambah dengan denda Rp150 juta.

Hakim Perberat Hukuman Roy Suryo di Kasus Meme Stupa
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Mantan Menpora Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy semula hanya divonis sembilan bulan penjara, namun di tingkat banding hukuman dia ditambah dengan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dikutip dari website Mahkamah Agung, dilansir dari Antara Jumat 10 Februari 2023.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Poin vonis hakim PT DKI Jakarta yakni menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Kedua, mengubah putusan Pengadilan Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Kasus yang menyeret Roy Suryo ini berawal dari unggahan konten meme stupa Candi Borobudur dengan muka Presiden Jokowi pada 10 Juni 2022. Roy mengunggah tiga foto dengan penjelasan sentilan saat berbicara soal rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Unggahan Roy Suryo lantas menuai polemik. Usai memantik kegaduhan, Roy langsung menghapus konten tersebut. Ia pun mengklarifikasi lewat beberapa cuitan di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2. Ia menjelaskan bahwa unggahan foto Jokowi adalah meme dari orang lain. Ia juga sudah mengajukan permintaan maaf kepada publik.

Namun, permintaan maaf Roy Suryo tak membuat persoalan selesai. Sebab, dua orang telah melaporkan Roy Suryo ke kepolisian. Pelapor pertama adalah Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022. Pelaporan kedua dilakukan oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.

Roy akhirnya menjadi tersangka dan ditahan. Kasus bergulir hingga ke pengadilan tingkat pertama. Ia kemudian divonis sembilan bulan penjara karena bersalah menyebarkan informasi bernuansa SARA.

Baca juga artikel terkait PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky