Menuju konten utama

Ketua MA: Hukum Pidana Tak Lagi Pembalasan, tapi Perbaikan Diri

Sunarto mengakui transformasi sistem pemidanaan menghadirkan tantangan implementasi yang tidak sederhana.

Ketua MA: Hukum Pidana Tak Lagi Pembalasan, tapi Perbaikan Diri
Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 Sunarto berdiri usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menegaskan bahwa paradigma pemidanaan di Indonesia kini tidak lagi berorientasi semata pada pembalasan (retributif), melainkan juga mengedepankan perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban (restoratif).

Sunarto mengakui transformasi sistem pemidanaan menghadirkan tantangan implementasi yang tidak sederhana. Oleh karenanya, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman awal bagi hakim dalam menerapkan pidana nonpenjara dan berbagai bentuk tindakan.

“Surat Edaran Mahkamah Agung ini menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan (retributif), melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban. Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” kata Sunarto dalam acara perayaan HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Sunarto mengatakan dari perspektif pembentuk undang-undang, diperlukan penegasan arah kebijakan serta rasionalitas normatif dalam penguatan pidana nonpenjara dan tindakan.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, urgensi terletak pada perumusan desain politik hukum pemidanaan yang komprehensif dan operasional yang mampu menjembatani norma yang diatur dan kesiapan institusional.

Lebih lanjut, Sunarto menilai keberadaan pedoman ini penting untuk meminimalisasi disparitas putusan serta memberikan kepastian hukum dalam implementasi di lapangan.

“Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diharapkan berfungsi sebagai kerangka panduan (guiding framework), yang memberikan arah interpretasi dan penerapan bagi hakim sehingga tercipta konsistensi dalam praktik peradilan, khususnya dalam menentukan kelayakan dan proporsionalitas penggunaan pidana nonpenjara,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi