Menuju konten utama

Syarat 20 Tahun Hambat Seleksi 14 Hakim Agung & Ad Hoc MA 2026

Jumlah pendaftar per akhir Maret 2026, tercatat 139 orang. Masih di bawah jumlah tahun sebelumnya yang capai 193 orang.

Syarat 20 Tahun Hambat Seleksi 14 Hakim Agung & Ad Hoc MA 2026
Prof Dr Andi Muhammad Asrun (di tengah), Anggota Komisi Yudisial RI/ Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, berbicara di tengah konferensi pers pada Senin (30/06/2026). Foto/ Dini Puspita Ramadhani

tirto.id - Komisi Yudisial membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tahun 2026. Seleksi dibuka untuk memenuhi 14 kebutuhan jabatan hakim, namun syarat minimal 20 tahun pengalaman masih menjadi kendala bagi hakim dari jalur karier yang ingin mengikuti proses tersebut.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengatakan kebutuhan tersebut terdiri atas 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

“Hakim agung yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah untuk kamar perdata dua orang, kamar pidana empat orang, kamar agama dua orang, dan tata usaha negara khusus pajak tiga orang.” kata Anita dalam konferensi pers di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (30/06/2026).

Selain itu, kebutuhan hakim ad hoc di Mahkamah Agung terdiri atas dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Anita menjelaskan pendaftaran dibuka secara daring sejak 25 Maret hingga 17 April 2026 pukul 00.00 WIB melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial. Seleksi akan dilakukan melalui tahapan administrasi, uji kelayakan, seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian, wawancara terbuka, hingga penetapan kelulusan sebelum nama calon disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Komisi Yudisial hanya memberikan layanan secara online, dan dapat dilihat melalui video tutorial serta self-assessment.” ujar Anita.

Sementara itu, Kepala Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun menyebut syarat masa kerja minimal 20 tahun masih menjadi hambatan utama bagi hakim jalur karier.

“Memang ada problem kalau dari jalur karier karena syaratnya 20 tahun menjadi hakim, itu jadi masalah.” kata Andi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut membuat peluang lebih terbuka bagi peserta dari jalur nonkarier, seperti akademisi, advokat, maupun jaksa yang memenuhi syarat pengalaman profesi hukum. Menurut Andi, hakim aktif yang ingin mendaftar melalui jalur nonkarier tidak dapat langsung mengikuti seleksi tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai hakim.

“Kalau memang mau menempuh jalur seperti itu, jauh-jauh hari harus berhenti sebagai hakim.” ujarnya. Meski demikian, Andi menegaskan proses seleksi dilakukan dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta.

“Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity, equal treatment. Jadi sama semua, apakah hakim dari jalur karier atau nonkarier.” kata dia.

Hingga akhir Maret, jumlah pendaftar yang sudah masuk tercatat 139 orang. Angka tersebut masih berada di bawah jumlah pendaftar tahun sebelumnya yang mencapai 193 orang.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah