Menuju konten utama

KY Buka Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Jamin Transparansi

Komisi Yudisial melibatkan tim seleksi dari berbagai unsur masyarakat demi memastikan kredibilitas hasil rekrutmen.

KY Buka Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Jamin Transparansi
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) secara resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) serta Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2026.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi M. Asrun, memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung independen dan terbuka bagi pengawasan publik guna mengisi jabatan di Mahkamah Agung (MA).

"Proses seleksi calon hakim agung ini bersifat terbuka dan publik bisa mengikuti alur seleksi melalui website KY dan media massa serta dipantau oleh NGO-NGO antikorupsi,” kata Asrun dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Asrun menjelaskan bahwa KY menerapkan sistem blind-review dalam penilaian tes seleksi. Melalui sistem tersebut identitas peserta tidak diketahui oleh penilai untuk menjaga objektivitas.

Selain itu, KY melibatkan tim seleksi yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat demi memastikan kredibilitas hasil rekrutmen.

"Tim seleksi juga melibatkan tokoh masyarakat, akademisi yang memiliki kredibilitas antikorupsi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa integritas dan kompetensi menjadi tolok ukur utama tanpa adanya intervensi dari luar. "Hakim ad hoc dipilih atas dasar kompetensi dan integritas, bukan atas dasar titipan politik," tegas Asrun.

Berdasarkan pengumuman nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026, seleksi Calon Hakim Agung dibuka untuk Kamar Perdata, Pidana, Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.

Peserta jalur hakim karier wajib berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat hakim tinggi, berusia minimal 45 tahun, dan bergelar magister hukum.

Untuk jalur nonkarier, pendaftar harus memiliki pengalaman profesional atau akademisi minimal 20 tahun, berpendidikan doktor atau magister hukum, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Sementara itu, melalui pengumuman nomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026, KY juga membuka lowongan Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor.

Calon Hakim Ad Hoc HAM disyaratkan minimal berusia 50 tahun, berpendidikan sarjana hukum atau ahli di bidang hukum, serta memiliki kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Untuk Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, syarat utama meliputi usia minimal 50 tahun, pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, serta wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format digital sesuai ketentuan.

Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara.

Asrun menekankan bahwa pengalaman pribadinya sebagai pemantau peradilan akan memperkuat pengawasan dalam proses ini.

"Pengalaman saya 2001-2003 menjadi pemantau peradilan semoga memberi manfaat dalam proses seleksi ini," ujarnya.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan meminta publik untuk ikut mengawasi rekam jejak para calon.

"Silakan media massa memantau terus proses seleksi calon hakim ini, dan laporkan ke KY bila ditemukan informasi yang bersifat rekam jejak negatif dari calon-calon tertentu," pungkas Asrun.

Baca juga artikel terkait HAKIM AD HOC HAM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah