tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan uraian di atas maka kami menyatakan menolak seluruh keberatan dan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim advokat terdakwa dalam pledoi pembelaannya,” ujar JPU KPK dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
JPU menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Hal itu termasuk apabila denda tak dibayarkan, maka kekayaan Nurhadi akan disita dan dilelang.
Dalam repliknya, JPU menilai dalih yang disampaikan terdakwa tidak berdasar dan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Salah satu poin yang disoroti adalah peran Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya sebagai bentuk penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Menurut JPU, upaya menempatkan Rezky sebagai pihak yang bertindak untuk kepentingan pribadi justru terbantahkan dalam persidangan. Seluruh transaksi keuangan yang dipersoalkan dinilai berkaitan dengan terdakwa.
Selain itu, JPU juga menyoroti klaim sumber pendapatan terdakwa dari usaha burung walet. Jaksa menilai keterangan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya didukung oleh catatan internal yang kebenarannya diragukan.
“Selain itu bukti yang diajukan terdakwa itu justru jelas nominal hasil usaha burung walet yang diterima terdakwa sehingga memperjelas perolehan tersebut dari hasil tidak resmi,” kata JPU.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































