Menuju konten utama

Apa Hukuman Pidana Menjual Ginjal Secara Ilegal di Indonesia?

Berikut hukuman pidana menjual ginjal secara ilegal di Indonesia.

Apa Hukuman Pidana Menjual Ginjal Secara Ilegal di Indonesia?
Ilustrasi Fungsi Ginjal. foto/IStockphoto

tirto.id - Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang pelaku yang diduga terlibat sindikat jual beli ginjal ilegal ke Kamboja. Lantas, apa hukuman pidana menjual ginjal secara ilegal di Indonesia?

Mengutip Antara News, 12 pelaku ini ditangkap tim gabungan pada 19 Juli 2023 di Bali. Salah satu di antaranya petugas Imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus tersebut, AH bertugas untuk meloloskan calon donor ginjal ilegal saat melakukan pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

AH menerima imbalan sebesar Rp3,2-Rp3,5 juta dari setiap korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

Selain AH, polisi mengungkap peran tersangka lain. Satu tersangka diduga anggota kepolisian yang bertugas mengurus perkara para tersangka jika tertangkap, kemudian 10 tersangka lainnya bertugas untuk merekrut korban.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan empat orang korban TPPO di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 15 Juni 2023, dengan mengamankan dua orang tersangka.

Berdasarkan laporan kepolisian, empat orang yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja ini diiming-imingi bekerja di Kamboja.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengaku tidak akan melindungi AH selaku pegawai dan tidak akan memberikan toleransi apa pun terhadap tindakannya.

“Kami berikan dukungan penuh kepada proses penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

Pihak kepolisian juga mengungkap praktik ilegal TPPO ini telah dijalankan sejak Mei-Juni 2023 dengan memakan 31 orang yang menjadi korban.

Hukuman Pidana Menjual Ginjal Secara Ilegal di Indonesia

Hukuman pidana menjual ginjal secara ilegal di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik TPPO ini terancam dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Jika tersangka merupakan penyelenggara negara, maka jeratan hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang akan diberikan.

Sementara menurut Pasal 192 UU Nomor 36 Tahun 2009, pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik menjual ginjal secara ilegal ini bisa terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto