tirto.id - Saat ini prosedur transplantasi ginjal merupakan metode pengobatan terbaik bagi pasien gagal ginjal stadium akhir. Namun, untuk mendapatkan ginjal pasien harus menunggu pendonor karena jumlah yang dibutuhkan lebih besar dibanding jumlah ginjal yang tersedia.
Oleh karena itu, maraknya penjualan ginjal ilegal di Indonesia akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Pasalnya telah ditemukan penjualan ginjal dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis, 20 Juli 2023.
Adapun jumlah korban dalam kasus penjualan organ ginjal tersebut sebanyak 122 orang yang diperjualbelikan di Kamboja.
Polda Metro Jaya telah menangkap setidaknya 12 tersangka atas dugaan perdagangan orang dengan modus jual organ manusia. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan penjualan organ tubuh manusia tidak semua dilakukan secara legal, beberapa di antaranya dilakukan secara ilegal dengan keamanan kesehatan yang rendah.
Padahal di Indonesia telah menyediakan tata cara yang aman dan legal untuk penjualan organ tubuh salah satunya ginjal.
Cara dan Syarat Donor Ginjal Legal-Aman di Indonesia
Alih-alih menjual ginjal kepada orang yang belum tentu memberikan keamanan baik secara hukum maupun secara kesehatan, sebaiknya mencari sumber referensi yang kredibel agar tetap aman.
Sebelum mendonorkan ginjal, pendonor harus melalui beberapa tahapan sebagai uji kelayakan dari sisi medis maupun administratif. Merujuk pada laman siloamhospital, berikut beberapa syaratnya:
1. Berusia 18 - 60 tahun
2. Sehat secara fisik dan mental
3. Memiliki golongan darah yang sama dengan pasien
4. Memiliki berat badan normal
5. Tidak merokok
6. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau alkohol
7. Tidak sedang hamil
8. Tidak menerima transplantasi sebelumnya
9. Tekanan darah normal
10. Tidak menyandang diabetes
11. Tidak menderita kanker dan/atau memiliki riwayat penyakit keganasan
12. Tidak memiliki penyakit autoimun
13. Tidak mengalami penyakit pembuluh darah
14. Tidak mengonsumsi obat-obatan rutin
Setelah pasien lolos pemeriksaan tahap awal, selanjutnya calon pendonor akan melalui tahap berikutnya:
1. Pemeriksaan golongan darah apakah sama dengan penerima.
2. Pemeriksaan crossmatch, yaitu mencampurkan sampel darah pendonor dan penerima untuk melihat reaksi kecocokan darah agar tidak ada antibodi yang dapat menyebabkan kegagalan pada transplantasi ginjal.
3. HLA typing untuk melihat kecocokan penanda genetik tertentu antara pendonor dan penerima.
4. Pemeriksaan darah lainnya, meliputi fungsi organ dan pemeriksaan serologis.
5. Pemeriksaan urine.
6. Rontgen dada.
7. Pemeriksaan ginjal.
8. EKG.
9. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra