Menuju konten utama

Fakta Penjualan Ginjal di Bekasi: Polisi & Imigrasi Terlibat

Sembilan pelaku adalah mantan pendonor ginjal yang kemudian menjadi tim perekrutan penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Fakta Penjualan Ginjal di Bekasi: Polisi & Imigrasi Terlibat
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah), Kadiv Hubinter polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang menjadi tersangka dugaan perdagangan orang bermodus jual organ tubuh ke Kamboja. Kejahatan ini terjadi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tim telah menahan 12 tersangka yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non-sindikat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan timnya berhasil mengungkap sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga sebagai tempat penampungan korban penjualan organ.

Pada 19 Juni 2023, polisi menggerebek tempat itu dan mengamankan korban. Para korban mengaku akan diberangkatkan ke Kamboja untuk operasi pengangkatan organ.

Peran Tersangka

Sembilan tersangka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung korban, lalu ada satu tersangka berada di luar negeri yang menjadi mediator dengan pihak rumah sakit di Kamboja. Bahkan dua orang lainnya merupakan pegawai imigrasi dan Polri.

"Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari (instansi) Polri dan Imigrasi," kata Karyoto.

Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

Saat Polisi Bantu Komplotan Penjualan Ginjal

Hengki mengatakan polisi yang ikut dalam jaringan ini adalah Aipda M. Ia membantu komplotannya agar tak terdeteksi kepolisian.

"[Aipda M] berusaha merintangi (secara) langsung atau tidak (langsung), menyuruh (pelaku lain) buang ponsel, pindah-pindah tempat. Intinya agar bisa lolos pengejaran kepolisian, yang bersangkutan terima uang Rp612 juta," kata Hengki.

Sedangkan pihak Imigrasi yang terlibat ialah AH, dia bekerja di Bandara Ngurah Rai dan berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan.

"AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang," jelas Hengki.

Kesulitan Pengusutan

Dalam penelusuran perkara, polisi menemukan 14 orang yang bakal melakukan transplantasi ginjal di rumah sakit Kamboja. Kepolisian pun berupaya menyelamatkan korban, tapi terbentur dengan beberapa hal.

"Ternyata terhalang birokrasi, tercium sindikat, dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya," jelas Hengki.

Kendala lain yakni hukum Indonesia dan Kamboja berbeda perihal dugaan perdagangan orang.

"Tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang karena di Kamboja belum tentu sama," lanjut dia.

Uang jadi Motif Kejahatan

Motif ekonomi jadi dalih perbuatan. Sembilan pelaku adalah mantan pendonor ginjal yang kemudian menjadi tim perekrutan. Komplotan ini memperoleh Rp200 juta usai menjual organ. Korban pun dijanjikan uang jika mau mendonorkan.

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan korban yang umumnya kesulitan keuangan, dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi pendonor ginjal," jelas Hengki.

Periode Mei-Juni 2023, sindikat tersebut telah memberangkatkan 31 korban untuk menjual ginjal. Hengki berkata selain mencari calon dengan cara menginformasikan dari mulut ke mulut, pelaku juga mencari calon korban dengan menggunakan komunitas Facebook "Donor Ginjal Indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri".

Untung Miliaran dari Ratusan Korban

Pelaku beroperasi sejak 2019. Mereka telah mendapatkan untung Rp2,4 miliar. Jumlah korban mencapai 122 orang. Lantas latar belakang para korban pun berbeda.

"Karena para korban berasal dari beragam profesi seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2, " ujar Hengki.

Baca juga artikel terkait PENJUALAN ORGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto