Menuju konten utama

Polri Ungkap Kasus TPPO di Dubai, 2 Korban Diselamatkan

Kedua korban asal Cianjur, Jawa Barat diduga dijadikan pekerja seks komersial di Dubai.

Polri Ungkap Kasus TPPO di Dubai, 2 Korban Diselamatkan
Wakil Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan kepada wartawan usai menjenguk pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma di kediamannya Balaicatur, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Pengungkapan kasus ini dilakukan Polri, melalui Divhubinter Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, Kepolisian Dubai serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai.

"Berkat kerja sama internasional yang baik, pekerja migran Indonesia atas nama Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," ujar Kadivhubinter Irjen Pol Krishna Murti, Selasa, 11 Juli 2023, dalam keterangan tertulis.

Kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial di Dubai. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Bahkan dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya di media sosial.

Tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Pada waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.

Berdasar hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023.

"Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual pekerja migran ilegal tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini Ida telah diamankan di penampungan Kepolisian Dubai," ujar Krishna.

Lebih lanjut, korban juga tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.

Periode 5 Juni-11 Juli, Satgas TPPO Polri memiliki 644 laporan dengan 2.027 korban berhasil diselamatkan. Kemudian ada 749 tersangka perdagangan orang. Modus kejahatan antara lain iming-iming menjadi pekerja migran Indonesia yakni 445 kasus bekerja sebagai pekerja rumah tangga, 188 kasus sebagai pekerja seks, 9 kasus sebagai anak buah kapal, dan 45 kasus eksploitasi anak.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto