Menuju konten utama

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Bekuk 714 Pelaku Perdagangan Orang

Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan 714 tersangka.

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Bekuk 714 Pelaku Perdagangan Orang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kedua kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan), Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kiri) dan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI Irjen Pol Achmad Kartiko (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah membekuk 714 pelaku perdagangan orang sejak dibentuk pada 4 Juni 2023 lalu. Ratusan pelaku ini ditangkap berdasar 616 laporan polisi (LP).

"Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Perinciannya, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114. Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.

Lebih lanjut, ia mengatakan modus kejahatan TPPO terbanyak ialah iming-iming menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja rumah tangga (PRT).

"Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini," ucap Ramadhan.

Modus lainnya, kata dia, menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu, modus bekerja sebagai ABK ada sembilan kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.

Ramadhan mengatakan sebanyak 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan. Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan.

"Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21," pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tiga tahun terakhir, pihaknya telah menangani 94.000 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.

Dari jumlah itu, lanjut Benny, 90 persen merupakan pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi atau tidak prosedural dan diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal.

"Kemudian jenazah kurang lebih 1900 artinya tiap hari rata-rata 2 peti jenazah masuk ke dalam tanah air. Sama, 90 persen mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal," kata Benny usai usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Benny menambahkan bahwa ada ribuan buruh migran mengalami luka, baik secara psikis hingga fisik. Ia mengaku kasus tersebut terjadi akibat berangkat illegal.

Baca juga artikel terkait KASUS TPP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat