Menuju konten utama

Satgas TPPO Tangani 494 Kasus, 580 Orang Jadi Tersangka

Dua modus terbanyak dalam kasus TPPO adalah menjadikan korban sebagai pekerja rumah tangga ilegal dan pekerja seks.

Satgas TPPO Tangani 494 Kasus, 580 Orang Jadi Tersangka
Sejumlah aktivis membentangkan poster saat mengikuti Kirab Hari Pekerja Migran Internasional di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc.

tirto.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) per 22 Juni 2023 sudah menangani 494 pengaduan perihal dugaan perdagangan orang. Sebanyak 580 orang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Modus terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga, tercatat ada 375 kasus," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Salah satu kasusnya yang diungkap oleh Polda Kepulauan Riau. Dua korban yang akan dijadikan pekerja migran diamankan oleh Polsek Batu Ampar. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.

Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hilir. Dalam perkara ini, aparat mengamankan beberapa tenaga kerja Indonesia yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur. Bahkan untuk kepulangan ke Indonesia para tenaga kerja ini harus masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor.

Setelah berangkat naik perahu motor, para korban ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.

"Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan pekerja seks. Angka dalam kasus ini yakni 132 (kasus)," ujar Ramadhan.

Modus ini mempekerjakan perempuan dan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks yang dapat dihubungi melalui telepon atau aplikasi daring. Contoh kasus yang diungkap yaitu oleh Satgas TPPO Polda Bengkulu. Polisi menangkap pelaku yang mengeksploitasi seksual terhadap anak berumur 14 tahun.

Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

Dua modus lain TPPO yakni mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal (6 kasus) dan eksploitasi anak (32 kasus).

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan 1.671 korban," kata Ramadhan.

Ribuan korban terdiri dari 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak, 764 laki-laki dewasa, dan 49 anak laki-laki.

Berdasar ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangan adalah 92 kasus masuk tahap penyelidikan, 375 perkara tahap penyidikan, dan satu kasus dinyatakan berkas sudah lengkap.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto