tirto.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial memulangkan eks Anggota DPRD Indramayu Periode 2014-2019, Robi’in, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Robi’in dipaksa menjadi penipu judi online yang di mana hal itu tak sesuai dengan iklan lowongan pekerjaan yang dia lihat di media sosial.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, pemerintah memulangkan total 46 WNI, termasuk Robi’in, dari Myanmar yang menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia, Jumat (21/2/2025) dini hari.
“Ya, dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 tersebut salah satunya adalah WNI dengan inisial R mantan Anggota DPRD Indramayu,” kata Judha dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/2/2025).
Atas kejadian ini, Judha meminta kepada masyarakat untuk selektif dengan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji yang besar tanpa kualifikasi khusus, apalagi dengan proses pemberangkatan yang melenceng dari prosedur resmi.
“Oleh karena itu, kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai atau tertipu dari lowongan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak meminta kualifikasi khusus, berangkat tidak dibekali dengan visa kerja, berangkat tanpa dibekali dengan kontrak kerja dan akhirnya kemudian bermasalah di luar negeri,” kata Judha.
Senada dengan Judha, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyebut pemulangan mereka menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi yang tak memberi syarat kompetensi tertentu.
“Ini seharusnya menjadi pembelajaran kedepannya. Bahwa masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming apapun apalagi sekarang ini marak rayuan-rayuan melalui media sosial yang itu seolah-olah memberikan janji-janji untuk bekerja mudah tanpa dokumen tanpa persyaratan lengkap bahkan tanpa kompetensi,” kata Rinardi.
“Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat,” sambungnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher