tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menangani 67.297 kasus pelanggaran yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri selama 2024. Dari puluhan ribu kasus tersebut, Kemlu telah menyelesaikan 60.122 kasus.
Wamenlu Arrmanatha Nasir mengakui, jumlah kasus WNI di luar negeri yang ditangani Kemlu pada 2024 meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan jumlah kasus yang ditangani, Kemlu juga menyelesaikan lebih banyak kasus pada 2025 dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun 2023 ada 53.598 kasus yang ditangani, yang diselesaikan 50.349 kasus. 2022, ada 35.159 kasus ditangani, yang diselesaikan 30.894 kasus," ucap Arrmanatha di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Menurut Natha, kasus yang diselesaikan Kemlu terdiri dari dua jenis, yakni kasus umum dan kasus khusus. Ada total 55.984 kasus umum serta 4.138 kasus khusus.
Beberapa di antara kasus umum adalah kasus penyalahgunaan visa, izin tinggal, dan dokumen lainnya; kasus ketenagakerjaan; serta kasus meninggal dunia. Sementara itu, beberapa di antara kasus khusus adalah kasus kedaruratan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pidana kasus khusus.
"Kasus kedaruratan itu seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, dan kecelakaan transportasi. Persentase kasus kedaruratan mencapai 79,6 persen dan persentase kasus TPPO 15,1 persen," urai Natha.
Ia menambahkan dari sekian banyak kasus WNI di luar negeri, kasus paling banyak terjadi di Malaysia yang melibatkan 20.272 kasus. Lalu, 16.667 kasus di Arab Saudi, 8.292 kasus di Singapura, 5.339 kasus di Uni Emirat Arab, serta 3.598 kasus di Kamboja.
"Ada 137 WNI yang telah diputus bebas murni atau turun ke hukuma penjara dari ancaman hukuman mati," ucap Natha.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto