tirto.id - Bareskrim Polri mengungkapkan data penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama satu bulan terakhir. Total, 397 kasus TPPO dapat diungkap Satgas TPPO Polri selama satu bulan terakhir.
"Bareksrim Polri beserta Polda jajaran dan instansi terkait, sepanjang periode 22 Oktober sampai 22 November 2024, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, 482 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan 904 korban TPPO," ungkap Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Menurut Wahyu, terdapat tiga polda terbanyak penanganan perkaranya, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat. Dia menyebut, ketiga polda itu menjadi yang paling banyak kasus TPPO karena berada di area perbatasan.
Dia menjelaskan, terdapat empat modus yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya, yaitu mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT). Selanjutnya, mengeksploitasi anak maupun dewasa untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Lalu, mengeksploitasi anak untuk dijadikan sebagai pengantin pesanan. Terakhir, memperkerjakan sebagai anak buah kapal.
"Dari total pengungkapan tersebut, Bareksrim Polri dan jajaran telah berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp284 miliar," ujar Wahyu.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto