Menuju konten utama

Polres Cirebon Tetapkan Sembilan Orang Tersangka terkait TPPO

Polres Cirebon menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait 14 kasus TPPO bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal.

Polres Cirebon Tetapkan Sembilan Orang Tersangka terkait TPPO
Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A dan HCI ditunjukkkan kepada wartawan rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal.

"Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmarwansyah di Cirebon, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

"Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

"Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural," katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat