Menuju konten utama

6 Fakta Sindikat Penjualan Ginjal Kamboja, Ada Anggota Polri

Fakta-fakta sindikat ginjal Kamboja, apa peran anggota Polri?

6 Fakta Sindikat Penjualan Ginjal Kamboja, Ada Anggota Polri
Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan ginjal dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) pada Kamis (20/7/2023) dengan jumlah korban 122 orang. Salah satu fakta, ada anggota Polri yang terlibat dalam proses menjual organ ginjal di Kamboja.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memproses anggota yang turut menjadi bagian dalam sindikat penjualan ginjal di luar negeri.

Selain itu, Listyo menyatakan kepolisian bersikap terbuka dalam kasus tersebut, termasuk siap mempidanakan oknum yang berperan melindungi sindikat.

"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami enggak pernah ragu-ragu," ucap Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (21/7), dikutip laman Humas Polri.

"Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses," tegas eks Kapolres Solo itu.

Apa Saja Fakta-Fakta Sindikat Penjualan Ginjal di Kamboja

Berikut adalah beberapa fakta terkasus kasus TPPO penjualan ginjal di Kamboja:

1. Ada 12 Orang Tersangka

Dalam rilis kasus pengungkapan TPPO di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7), polisi menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari lintas profesi. 9 dari tersangka juga pernah menjalani donor ginjal.

Polda Metro Jaya juga membeberkan barang bukti berupa: 18 ATM dan buku tabungan, 16 paspor, uang tunai Rp950 juta, serta 15 handphone.

Salah satu pelaku, H, bertugas menjadi penghubung antara korban dengan Rumah Sakit di Kamboja untuk menjalani proses transplantasi ginjal.

2. Lokasi Markas Sindikat di Bekasi

Lokasi markas yang dipakai para sindikat penjualan ginjal ini terletak di Perum Vila Mutiara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka juga menggunakan tempat yang sama untuk menampung sejumlah korban sebelum menjual ginjalnya ke Kamboja.

3. Jumlah Korban 122 Orang

Pada kesempatan yang sama, kepolisian memperkirakan jumlah korban kasus penjualan ginjal di Kamboja telah mencapai 122 orang sejak tahun 2019.

Selama periode Mei-Juni 2023, terdapat 31 korban. Mereka berprofesi sebagai pedagang, guru, buruh, hingga petugas keamanan.

4. Omset Mencapai Rp24 M

Kepolisian menyebutkan omset penjualan ginjal oleh para tersangka telah mencapai Rp24,4 M.

Angka tersebut didapat dari aksi yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga terbongkar pada 2023.

5. Peran Anggota Polri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda M.

Aipda M sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menghalangi ketika dilakukan proses hukum perdagangan ginjal.

Peran Aipda M di antaranya meminta para sindikat untuk mematikan dan membuang hp. Setelah itu, mereka mengganti nomor baru dan berpindah-pindah tempat tinggal.

"Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan," ujar Hengki, seperti dilaporkan Antaranews.

Aipda M juga mendapatkan uang Rp612 juta dalam peran untuk mengurus dan merampungkan kasus para tersangka.

6. Peran Petugas Imigrasi

Sementara peran petugas Imigrasi, AH, membantu meloloskan para tersangka dalam pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, di Bali.

Peran lainnya yakni merekrut calon pendonor ginjal. AH disebut menerima bayaran rata-rata Rp3 juta per orang untuk berangkat menuju Kamboja.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra