tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera memasuki tahapan penting, yaitu seleksi kompetensi. Informasi mengenai cek jadwal lokasi seleksi kompetensi PPPK Kemenkeu tahap 2 mulai banyak dicari.
Tahap seleksi kompetensi dalam rekrutmen PPPK 2024 merupakan tahap penentu kelulusan peserta untuk melanjutkan ke proses berikutnya. Pada tahap ini, peserta seleksi harus menyelesaikan sejumlah soal yang menguji kemampuan mereka pada jabatan yang dilamar.
Sebelum mengikuti ujian seleksi kompetensi, peserta akan menerima pengumuman resmi mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan tes. Informasi ini akan disampaikan melalui kanal resmi milik Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman jadwal dan lokasi tes sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan diri secara maksimal, termasuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Salah satu dokumen utama yang wajib dibawa adalah kartu ujian.
Perlu diketahui, cetak kartu ujian biasanya dibuka bersamaan dengan pengumuman lokasi dan jadwal seleksi. Oleh karena itu, peserta diimbau memantau situs resmi secara berkala agar tidak tertinggal informasi.
Link Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kemenkeu 2024 Tahap 2
Peserta seleksi PPPK Kemenkeu 2024 tahap 2 bisa melakukan cek jadwal dan lokasi seleksi kompetensi secara online melalui dua portal resmi. Pertama, melalui laman resmi Kemenkeu pada link http://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman.
Kemenkeu akan mengunggah pengumuman resmi di laman tersebut dalam bentuk dokumen yang bisa diunduh. Cermati informasi jadwal dan lokasi yang telah ditentukan untuk masing-masing peserta.
Kedua, peserta dapat login ke portal SSCASN BKN pada linkhttp://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan akun masing-masing. Di laman tersebut, peserta dapat mengakses detail lokasi, tanggal, dan sesi pelaksanaan tes.
Pastikan data yang digunakan saat login sesuai dengan yang terdaftar pada sistem SSCASN. Apabila terjadi kendala, peserta disarankan menghubungi helpdesk resmi atau panitia rekrutmen instansi.
Selalu pantau pembaruan dari kedua situs tersebut secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan panitia seleksi.
Jadwal Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2
Cetak kartu ujian PPPK 2024 tahap 2 sudah mulai bisa dilakukan saat pengumuman tempat dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi disiarkan oleh instansi masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor S-1291/2025, pengumuman daftar peserta, jadwal, tempat seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 disampaikan pada 9 - 16 April 2025. Namun, jadwal pengumuman setiap instansi dapat berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing.
Oleh karena itu, peserta harus secara aktif memantau situs rekrutmen resmi Kemenkeu dan portal SSCASN BKN agar tidak ketinggalan update informasi terbaru. Adapun cara cetak kartu ujian PPPK 2024 tahap 2 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs SSCASN BKN dengan mengakses linkhttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Login ke akun dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran;
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun;
- Klik menu “Cetak Kartu Ujian” yang tersedia di bagian bawah pengumuman lokasi dan waktu seleksi kompetensi;
- Cek data pada kartu ujian, pastikan informasi seperti nama, NIK, instansi, lokasi, dan jadwal ujian sudah benar;
- Cetak kartu atau simpan dalam format PDF, disarankan mencetak kartu menggunakan printer yang jelas agar barcode dan data terlihat optimal.
Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Kemenkeu
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Kemenkeu 2024 tahap 2 mengikuti sejumlah tata tertib yang wajib dipatuhi peserta. Aturan ini penting untuk mewujudkan kelancaran dan keamanan selama proses ujian berlangsung. Berikut tata tertib seleksi kompetensi PPPK 2024 Kemenkeu berdasarkan pelaksanaan tahap sebelumnya:
2. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Peserta Ujian (KPU) yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
a. baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
b. celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans),
c. jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab; dan
d. sepatu.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Panitia dan memperlihatkan wajah untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah peserta yang terdaftar.
5. Peserta mendapatkan PIN registrasi setelah dilakukan pengenalan wajah dan scan barcode KPU oleh Panitia. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
7. Peserta dilarang:
a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. merokok dalam ruangan seleksi;
i. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
9. Peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan saat mengikuti tahapan seleksi.
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi dan telah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia.
11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan, segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Balqis Fallahnda & Yulaika Ramadhani