Menuju konten utama

Berapa Lama Kontrak PPPK? Simak Aturan Terbarunya

Berapa lama kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025? Simak aturan terbarunya.

Berapa Lama Kontrak PPPK? Simak Aturan Terbarunya
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis mengikti ujian seleksi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/tom.

tirto.id - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Berapa lama kontrak PPPK? Simak aturan terbarunya.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap, PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja ditentukan dalam perjanjian kerja. Selain itu, dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja serta kebutuhan instansi.

Dari segi hak, PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan. PNS berhak atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, dan hari tua. Lalu perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Namun tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Pengembangan kompetensi PNS dilakukan minimal 20 jam pelajaran per tahun. Sedangkan PPPK maksimal 24 jam pelajaran per tahun selama perjanjian kerja.

Dalam hal manajemen kepegawaian, PNS diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Sementara PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

PNS memiliki jenjang karier yang mencakup pangkat dan golongan. Selain itu, karier dapat berkembang setiap tahun serta bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional.

Sebaliknya, PPPK umumnya hanya mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier seperti PNS. Alasannya karena status hanya sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja telah ditentukan.

Berapa Gaji PPPK?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penyesuaian dari peraturan sebelumnya (Perpres No. 98 Tahun 2020).

Perpres ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK serta mendorong akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lampiran Perpres No. 11 Tahun 2024 mencantumkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja (Masa Kerja Golongan atau MKG).

Gaji PPPK dibedakan mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII dan masing-masing golongan memiliki nominal gaji yang bervariasi tergantung pada lama masa kerja.

Berikut ini contoh nominal gaji PPPK dari Golongan I sampai XVII berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I (masa kerja 0 tahun) Rp1.938.500
  • Golongan II (masa kerja 3 tahun) Rp2.116.900
  • Golongan III (masa kerja 3 tahun) Rp2.206.500
  • Golongan IV (masa kerja 3 tahun) Rp2.299.800
  • Golongan V (masa kerja 0 tahun) Rp2.511.500
  • Golongan VI (masa kerja 3 tahun) Rp2.742.800
  • Golongan VII (masa kerja 3 tahun) Rp2.858.800
  • Golongan VIII (masa kerja 3 tahun) Rp2.979.700
  • Golongan IX (masa kerja 0 tahun) Rp3.203.600
  • Golongan X (masa kerja 0 tahun) Rp3.339.100
  • Golongan XI (masa kerja 0 tahun) Rp3.480.300
  • Golongan XII (masa kerja 0 tahun) Rp3.627.500
  • Golongan XIII (masa kerja 0 tahun) Rp3.781.000
  • Golongan XIV (masa kerja 0 tahun) Rp3.940.900
  • Golongan XV (masa kerja 0 tahun) Rp4.107.600
  • Golongan XVI (masa kerja 0 tahun) Rp4.281.400
  • Golongan XVII (masa kerja 0 tahun) Rp4.462.500.

Berapa Lama Kontrak PPPK?

Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 telah mengalami perubahan besar. Perubahan yang telah diberlakukan adalah kebijakan baru yang memungkinkan PPPK memiliki masa kontrak hingga mencapai usia pensiun.

Sebelumnya, PPPK memiliki masa kontrak secara terbatas yang biasanya 1 sampai 5 tahun. Setiap kontrak habis, PPPK harus melakukan perpanjangan yang tergantung dari evaluasi kerja maupun kebutuhan tiap instansi.

Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru, kontrak PPPK yang sebelumnya hanya bergantung perpanjangan berkala, kini telah dihapus. Meskipun begitu, tidak semua PPPK bisa mendapat langsung kontrak yang bisa sampai usia pensiun.

PPPK diwajibkan menjaga stabilitas kinerja dengan baik agar mendapatkan kontrak hingga usia pensiun.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Beni Jo