Menuju konten utama

Korban Jual Beli Ginjal Dapat Pendampingan Psikolog dari Polisi

Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis kepada tiga korban sindikat jual beli ginjal di Kamboja.

Korban Jual Beli Ginjal Dapat Pendampingan Psikolog dari Polisi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Polisi memberikan pendampingan psikologis kepada tiga korban sindikat jual beli ginjal di Kamboja. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan polda lain untuk mendampingi pasien yang berada di luar wilayah hukum PMJ.

"Kebetulan kami juga akan mendampingi secara psikologis para pasien tersebut. Nanti akan bekerja sama dengan polda-polda lain untuk para pasien yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Hery kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2023).

Hery menuturkan, saat ini tiga korban memang telah dinyatakan sembuh. Luka fisik yang dialami para korban pun sudah tertutup selepas operasi transplantasi ginjal. Namun, masih perlu melanjutkan pemeriksaan laboratorium dan radiologi.

"Rata-rata sudah sembuh semua. Jadi, walaupun baru satu bulan, tetapi secara fisik kondisi luka pasca-operasinya cukup bagus. Nanti kita akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," tutur Hery.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun.

AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang. Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal. Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.

Baca juga artikel terkait KASUS JUAL BELI GINJAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin