Menuju konten utama

ICJR Nilai Kritik Siswi SMP ke Pemkot Jambi Tak Bisa Dipidanakan

Adanya proses hukum membuat substansi kritik yang dilayangkan SFA ke Pemkot Jambi menjadi kabur.

ICJR Nilai Kritik Siswi SMP ke Pemkot Jambi Tak Bisa Dipidanakan
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyorot ihwal SFA, seorang siswi SMP di Jambi yang mengunggah video melalui akun media sosialnya, yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi.

ICJR berpendapat SFA adalah seorang anak sekaligus masyarakat sipil yang menggunakan haknya untuk berpendapat di muka umum. Pendapat yang disampaikan SFA, menurut ICJR merupakan kritik yang memang tidak dilarang diucapkan seorang warga sipil kepada pemerintah kota, apalagi berdasarkan pengalaman keluarganya.

"Secara umum pendapat yang disampaikan oleh SFA adalah kritik yang sama sekali tidak dapat direspons dengan pemidanaan," kata peneliti ICJR Johanna Poerba, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Johanna menilai apa yang disampaikan SFA bukan merupakan ujaran kebencian yang dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pemerintah, kata Johanna bukanlah kelompok yang dilindungi oleh unsur “antargolongan” dalam pasal ini. Pasal ini hanya ditujukan untuk melindungi kelompok/individu berdasarkan identitas yang membuatnya rentan didiskriminasi, sehingga pemerintah yang mana memang merupakan sasaran kritik, bukan suatu identitas yang dilindungi oleh pasal ini.

"SFA pun tidak dapat dijerat dengan pemidanaan penghinaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penjelasan Pasal 27 ayat (3) poin f SKB UU ITE menegaskan bahwa pelapor penghinaan hanya dapat orang perseorangan bukan institusi maupun jabatan. Oleh karena itu, Gempa Awaljon tidak berhak melaporkan SFA atas tuduhan pencemaran nama baik institusi Pemerintah Kota Jambi maupun Wali Kota Jambi," terang Johanna.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yakni yang dilindungi adalah kehormatan seseorang, yang dituduh melakukan sesuatu. Suatu institusi adalah subjek kritik, tidak dapat dilindungi perasaannya dengan kriminalisasi penghinaan.

Adanya proses hukum pada kasus ini juga malah mengaburkan substansi kritik yang dilayangkan SFA. Setelah beredarnya video, SFA mengunggah permintaan maaf, kemudian pihak pelapor dari Pemkot Jambi menyatakan penerimaan maaf.

Hal ini menandakan Pemkot Jambi tidak responsif pada hal yang substansial, tidak ada penjelasan sama sekali soal substansi kritik SFA.

"Kasus ini menandakan permasalahan mendasar UU ITE, sejumlah permasalahan norma dan praktiknya selalu dijadikan ‘senjata’ untuk pihak yang antikritik, menimbulkan iklim ketakutan di masyarakat, yang saat ini menjerat seorang anak, yang seharusnya dilindungi," jelas Johanna.

SFA diketahui mengungkapkan kondisi rumah neneknya yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang rutin melintasi jalan depan warga.

Dia mempertanyakan perizinan perusahaan yang dianggap melakukan eksploitasi hasil hutan beserta perjanjian antara pihak perusahaan dengan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Lantas Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon, melaporkan SFA Lepas polisi dengan Pasal 28 ayat (2) dan 27 ayat (3) UU ITE. Minggu, 4 Juni 2023, SFA mengunggah video permintaan maaf kepada Pemerintah Kota Jambi.

Awaljon mengatakan pihaknya melaporkan kalimat yang dilontarkan SFA, bukan perihal kritik. Video yang menyeret SFA berjudul" Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi ke Polda Jambi" pada 4 Mei 2023.

"Ada [kalimat] Pemkot Jambi isinya iblis semua. Itulah yang tidak disepakati. Bukan pribadi yang kami laporkan," kata Awaljon, Senin, 5 Juni 2023.

"Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun Tiktok @fadiyahalkaff," tambahnya.

Setelah SFA minta maaf, Awaljon pun merasa itu yang diinginkan olehnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SISWI SMP JAMBI DIPOLISIKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto