Menuju konten utama

Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berakhir Damai

Polisi menyatakan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum.

Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berakhir Damai
Ilustrasi tiktok. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Selasa, 6 Juni 2023, Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terkait kasus siswi SMP dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi lantaran mengkritik.

Polisi menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra sebagai pelapor, UPTD PPA Jambi, pengacara, SFA selaku terlapor, keluarga terlapor, serta Ketua RT setempat.

"Telah dilaksanakan keadilan restoratif, dihadiri para pihak yang terlibat. Setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, ketika dihubungi Tirto, Rabu, 7 Juni 2023.

Pada kesepakatan damai tersebut SFA bersungguh meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian pada Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut pelaporan.

"Karena pihak Pemkot telah melihat iktikad baik SFA yang membuat video permintaan maaf. Kedua pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," sambung Mulia.

SFA mengunggah video melalui akun media sosialnya, yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi. SFA mengungkap kondisi rumah neneknya yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang rutin melintasi jalan depan warga.

Dia mempertanyakan perizinan perusahaan yang dianggap melakukan eksploitasi hasil hutan beserta perjanjian antara pihak perusahaan dengan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Lantas Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon, melaporkan SFA ke polisi dengan Pasal 28 ayat (2) dan 27 ayat (3) UU ITE. Minggu, 4 Juni 2023, SFA mengunggah video permintaan maaf kepada Pemerintah Kota Jambi.

Alasan Pelaporan

Awaljon mengatakan pihaknya melaporkan kalimat yang dilontarkan SFA, bukan perihal kritik. Video yang menyeret SFA berjudul" Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi ke Polda Jambi" pada 4 Mei 2023.

"Ada (kalimat) Pemkot Jambi isinya iblis semua. Itulah yang tidak disepakati. Bukan pribadi yang kami laporkan," kata Awaljon, Senin, 5 Juni. "Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun Tiktok @fadiyahalkaff."

Baca juga artikel terkait KASUS SISWI SMP JAMBI DIPOLISIKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky