Menuju konten utama

Ombudsman: Hasil SKTT PPPK Guru 2 Daerah di Jambi Bermasalah

Ombudsman menemukan kelalaian Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sehingga hasil SKTT Guru di kedua daerah tidak layak digunakan.

Ombudsman: Hasil SKTT PPPK Guru 2 Daerah di Jambi Bermasalah
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta (Universitas Negeri Tirtayasa) Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer, di Alun-alun Serang, Banten, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Ombudsman RI meminta agar hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi dianulir karena bermasalah.

"Ombudsman berpendapat nilai tes SKTT PPPK formasi guru Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Tahun 2023, tidak dapat dijadikan pedoman kelulusan hasil akhir seleksi PPPK formasi guru Kota Sungai Penuh tahun 2023," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam diskusi bertajuk 'Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian' di Gedung Ombudsman, Kamis (8/8/2024).

Pendapat tersebut berdasarkan hasil penelaahan laporan serta koordinasi dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh; Pemerintah Kabupaten Kerinci; BKN Kantor Regional VII Palembang; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Kepegawaian negara (BKN).

Robert mengatakan, temuan Ombudsman mencatat bahwa para peserta seleksi tidak mengetahui keberadaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) usai pengerjaan Computer Asisted Test (CAT) padahal tes SKTT dapat mengurai bobot penilaian para peserta.

Selain itu, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh lalai dan abai karena tidak menginformasikan kepada peserta seleksi bahwa ada proses SKTT sebelum proses seleksi berjalan.

"Pelapor tidak mengetahui adanya seleksi kompetensi tambahan yang mengurangi bobot nilai tekhis yang diperoleh oleh pelapor," ujar Robert.

Robert mengatakan, para penguji seleksi PPPK Guru ini juga berperilaku subjektif dan tidak professional dalam melakukan penilaian. Panselda, kata Robert, tidak menjelaskan adanya pembobotan nilai Teknis CAT BKN sebesar 70% dan nilai Teknis SKTT sebesar 30%. Hal itu berimbas pada status penerimaan peserta.

"Mengakibatkan peserta yang tidak lulus tidak mengetahui dasar pengurangan nilai CAT yang mereka peroleh pada sertifikat dari BKN," ujar Robert.

Ombudsman juga menemukan bahwa tim penguji seleksi memberi nilai yang tidak sesuai pengamatan cukup karena hanya membaca deskripsi peserta pada akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Oleh karena itu, Ombudsman meyakini bahwa nilai tes SKTT PPPK pada tahun 2023 tidak dapat dijadikan pedoman kelulusan hasil akhir seleksi PPPK formasi guru di daerah tersebut.

Oleh karena itu, Robert mengatakan Ombudsman berpendapat Panselda terbukti tidak memberikan informasi bagaimana seleksi tersebut dilaksanakan kepada peserta pada saat pengumuman lowongan, hingga pada saat pengumuman nilai akhir.

Dalam kasus tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada Panselda PPPK Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Tahun 2023 agar tidak hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Tahun 2023 sebagai nilai kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tidak digunakan.

"Meminta kepada Panitia Seleksi Daerah PPPK Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh Tahun 2023 agar tidak mengusulkan kembali tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024," tutur Robert.

Terakhir, Ombudsman Meminta kepada Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk memperioritaskan kelulusan peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SELEKSI PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher