Menuju konten utama

PGIN Adukan Guru Madrasah Swasta Sulit Lulus Seleksi PPPK ke DPR

PGIN menilai, para guru madrasah swasta sulit lolos seleksi PPPK karena Kemenag belum mengakomodir mereka sehingga dinyatakan tidak lolos administrasi.

PGIN Adukan Guru Madrasah Swasta Sulit Lulus Seleksi PPPK ke DPR
Ilustrasi guru madrasah swasta. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Umum Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Hadi Sutikno, mengatakan, guru madrasah swasta sulit untuk lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia beralasan, Kementerian Agama belum mengakomodir guru-guru madrasah swasta yang mengikuti seleksi PPPK meskipun secara aturan telah diperbolehkan jika memenuhi persyaratan hingga saat ini. Dia menyebut bahwa para guru madrasah tersebut langsung dinyatakan tidak lulus secara administrasi.

“Terkait dengan permasalahan P3K, Kemenang RI yang pada saat ini belum mengakomodir terhadap guru-guru madrasah swasta. Walaupun di situ muncul bahwa dalam pendaftaran itu diperbolehkan, tapi praktek di lapangan, apalagi yang saat ini, ini langsung dinyatakan tidak lulus secara administrasi,” kata Hadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/205).

Atas permasalahan ini, Hadi mengusulkan agar pendataan kepegawaian tidak hanya di satuan kerja pemerintah atau negeri, tetapi juga dimasukan ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Maka kami mengusulkan agar dalam pendataan tidak hanya di saat ke pemerintah atau satker negeri, tapi agar guru-guru yang tunjangannya dibebankan ABPN ikut di data sehingga mereka bisa masuk dalam database BKN,” katanya.

Dia mengatakan seharusnya guru madrasah swasta dapat dengan adil masuk dalam database BKN seperti guru yang berada di sekolah negeri karena sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih, Hadi mengklaim, madrasah swasta lebih dulu ada di Indonesia dibanding madrasah negeri.

“Ini diakui, maupun tidak diakui, sebelum madrasah negeri muncul, ini ada madrasah swasta. Tetapi di lapangan, data base ini tidak masuk. Kalau memang dilihat dari lembaga,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi VIII DPR agar dapat menyuarakan seluruh guru yang anggarannya dibebankan kepada DPR agar masuk di database BKN. Hal tersebut, kata dia, agar para guru dapat memiliki kesempatan untuk mengikuti P3K.

“Dua minggu yang lalu kami ke BKN. BKN sudah tidak menerima tanpa adanya revisi aturan ataupun usulan dari instansi terkait. Maka entah itu kami mohon di komisi 8 ini mendorong agar seluruh guru yang tunjangannya dibebankan oleh APBN. Maka agar masuk di database BKN. Sebagai jalur untuk masuknya P3K,” ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu kriteria yang harus dipenuhi dalam mendaftar P3K kemenag adalah pelamar harus masuk dalam database resmi BKN.

Baca juga artikel terkait SELEKSI PPPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher