tirto.id - Kementerian Agama tengah merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) baru yang akan mengatur pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Regulasi ini diharapkan menjadi terobosan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Zakat diusulkan dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin dalam bentuk akses permodalan dan pemberdayaan ekonomi, asalkan kebutuhan dasar mereka telah terpenuhi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan bertanggung jawab dalam pengelolaan serta pendampingan mustahik agar pemanfaatan zakat tepat sasaran dan berkelanjutan.
BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Pada tahap perencanaan, dilakukan analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, dan rencana kegiatan. Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan. Terakhir, tahap pengendalian dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan.
Selanjutnya BAZNAS dan LAZ diwajibkan melaporkan pendayagunaan zakat secara berjenjang dan teratur setiap enam bulan dan akhir tahun. Laporan ini mencakup informasi detail mengenai mustahik, jenis usaha, jumlah dana, dan perkembangan usaha.
Strategi pendayagunaan zakat ini diharapkan dapat terintegrasi dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah. Zakat tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam di Indonesia.
"Kami berharap regulasi baru ini dapat menjadi solusi efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (21/2/2025).
Ia melanjutkan, "dengan pendayagunaan zakat yang tepat sasaran, kami yakin dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Abdul Ghafur, menyatakan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
PMA yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mekanisme pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, termasuk prosedur pengajuan yang akan dikelola oleh BAZNAS dan LAZ.
"PMA ini nanti mengatur bagaimana BAZNAS dan LAZ melakukan usaha produktif untuk mustahik. Misalnya soal proposal usaha, pendayagunaan zakat itu nanti di BAZNAS dan LAZ,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, peraturan ini juga akan mencakup standar audit syariah sebagai acuan bagi Kantor Akuntan Publik (KAP). Abdul Ghafur menegaskan bahwa nantinya BAZNAS dan LAZ hanya dapat menggunakan KAP yang telah tersertifikasi, kredibel, legal, dan terdaftar di Kementerian Keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Editor: Andrian Pratama Taher