Menuju konten utama

Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG

Muhammadiyah menilai ada beragam aspek yang diperhatikan seperti apakah penerima MBG masuk dalam 8 pihak yang berhak menerima dana zakat secara hukum agama.

Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, usai menghadiri Pembukaan Tanwir I Asyiyah di tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - PP Muhammadiyah meminta pemerintah membahas kembali rencana pemerintah menggunakan dana zakat untuk kepentingan program makan bergizi gratis (MBG). Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyarankan agar rencana penggunaan dana zakat untuk kepentingan program MBG dikonsultasikan dengan lembaga zakat di Indonesia. Hal itu penting dilakukan agar memastikan apakah penggunaan dana zakat untuk MBG tetap sejalan dengan ketentuan penggunaan zakat delapan golongan yang ada dalam Islam.

"Sebaiknya dibicarakan dengan badan amil zakat nasional kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas prinsip dasarnya kalau untuk bangsa sebenarnya nggak masalah, tapi manajemennya kemudian juga capaiannya yang harus dibicarakan," kata Haedar usai menghadiri Pembukaan Tanwir I Asyiyah di tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Dia menjelaskan, pembahasan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun harus dilakukan untuk menelaah apakah murid-murid yang menerima MBG termasuk ke dalam kelompok penerima zakat.

"Delapan asnaf (golongan penerima zakat) ini yang harus dibicarakan karena ada dimensi syar'i-nya, bahkan untuk yang lain ada dimensi birokrasinya kan? Jadi dibicarakan aja dulu setiap gagasan, jangan langsung iya atau tidak," ujar dia.

Haedar menyampaikan, pembahasan lebih lanjut juga harus dilakukan juga karena zakat adalah milik banyak umat. Selain itu, ada unsur syariah yang harus dipatuhi.

Dia meyakini, masyarakat Indonesia juga tidak mungkin menolak atas hal itu karena dilakukan atas nama bangsa. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak juga bisa mencetuskan solusi.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar pembiayaan makan bergizi gratis menggunakan dana zakat. Sultan berpendapat bahwa dana zakat bisa digunakan karena nominalnya di Indonesia sangatlah besar sehingga bisa menjadi penopang bagi program prioritas Presiden Prabowo tersebut.

"Saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya? Zakat kita yang luar biasa, besarnya juga kita mau libatkan ke sana," kata Sultan di Gedung Nusantara V, Komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurut Sultan, masyarakat perlu dilibatkan dalam program makan bergizi gratis sehingga beban anggaran makan bergizi gratis tidak hanya menggunakan dana dari APBN.

"Bagaimana kita menstimulasi agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher