Menuju konten utama

Fakta Penangkapan Pegi, Bantah Jadi Pelaku Kasus Vina Cirebon?

Fakta penangkapan Pegi terduga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, pada Selasa (22/5/2024). Benarkah Pegi bantah jadi pelaku pembunuh Vina?

Fakta Penangkapan Pegi, Bantah Jadi Pelaku Kasus Vina Cirebon?
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat resmi menangkap terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi, Egi, atau Perong, Selasa (22/5/2024). Penangkapan tersebut diwarnai kontroversi, pasalnya Pegi membantah jadi pelaku kasus Vina Cirebon.

Pegi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya film Vina: Sebelum 7 Hari. Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Vina dan pasangannya, Eky, ditemukan tewas.

Awalnya, mereka diduga menjadi korban kecelakaan, namun kemudian terungkap bahwa mereka merupakan korban pembunuhan. Pegi diduga menjadi otak di balik kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Pegi sebenarnya adalah teman pasangan Vina, Eki atau Eky. Namun, Pegi jatuh cinta pada Vina meskipun tahu bahwa Vina berpacaran dengan Eky. Pegi diduga menjadi pelaku yang merencanakan penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eki karena sakit hati.

Fakta Penangkapan Pegi Pelaku Kasus Vina Cirebon

Polda Jawa Barat akhirnya resmi menangkap terduga pelaku kasus Vina Cirebon, Pegi, setelah buron selama 8 tahun. Penangkapan Pegi diwarnai kontroversi karena Pegi membantah terlibat sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Berikut fakta penangkapan Pegi yang dinyatakan sebagai pelaku Vina Cirebon:

1. Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan bahwa pelaku atas nama Pegi Setiawan atau Pegi sudah ditangkap di Bandung, pada. Ia menuturkan bahwa Pegi berupaya menghilangkan identitas.

Pegi juga sempat menyewa kamar kontrakan di Katapang, Bandung, sekitar September 2016 sampai 2019. Pegi diperkenalkan kepada Tuti Jubaidah sebagai keponakan bernama Robi oleh ayah kandungnya, A Safaruddin.

2. Pegi bukan anak penjabat

Penangkapan Pegi pada Selasa, sekaligus menguak fakta baru, yaitu Pegi bukan anak penjabat. Fakta ini sebelumnya simpang siur di kalangan publik, karena banyak yang menduga Pegi sebagai anak penjabat hingga anak polisi sehingga tak kunjung tertangkap selama 8 tahun.

Alih-alih anak penjabat seperti yang ramai dibicarakan warganet di media sosial, Pegi ternyata bekerja sebagai kuli bangunan. Warga sekitar perumahan Pegi juga membenarkan bahwa Pegi bekerja serabutan dan tinggal di rumah sederhana milik neneknya.

3. Pegi membantah jadi pembunuh Vina

Pegi membantah tuduhan yang menyebut dirinya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Bantahan ini ia sampaikan di hadapan publik saat konferensi pers dengan Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Berdasarkan video dokumentasi, Pegi langsung mengambil kesempatan untuk berbicara di akhir konferensi pers. Ia menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya adalah fitnah.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ujar Pegi.

Ia tidak sempat menyelesaikan pernyataannya karena petugas segera menarik Pegi keluar dari kerumunan wartawan. Video bantahan Pegi sebagai pembunuh Vina ini lantas viral di media sosial.

Sebagian orang mempercayai pernyataannya bukan seorang pembunuh, namun ada juga yang meragukan hal tersebut.

4. Pegi terancam penjara seumur hidup

Masih menurut pernyataan Polda Jabar, Pegi penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Julest Abraham Abast dalam konferensi pers Polda Jabar Kasus Pembunuhan Vina.

Hukuman tersebut terkait dengan pelanggaran undang-undang dan pasal yang dilanggar, antara lain pasal 340 KUH Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

5. Polisi hapus 2 DPO lainnya

Polisi mengumumkan bahwa dengan ditangkapnya Pegi tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Namun, dua orang yang sebelumnya menjadi DPO, yaitu Dani dan Andi, dinyatakan tidak lagi dalam status DPO.

Polisi menyatakan bahwa kedua nama tersebut hanya disebut-sebut oleh para pelaku sebelumnya dan tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Surawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan, menjelaskan bahwa dengan penangkapan Pegi Setiawan, jumlah total pelaku dalam kasus Vina Cirebon adalah sembilan orang. Surawan menegaskan bahwa hanya satu orang yang masih dalam status DPO kasus Vina, yaitu Pegi Setiawan.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy