Menuju konten utama

Kabareskrim: Pelaporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Diproses

Komjen Wahyu Widada juga memastikan pihaknya masih melakukan evaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Kabareskrim: Pelaporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Diproses
Pelaporan keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki atas kesaksian palsu Ketua RT, Selasa (25/6/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, memastikan laporan dugaan kesaksian bohong yang memberatkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina sedang diproses.

“Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” ungkap Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Wahyu juga memastikan pihaknya masih melakukan evaluasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. Evaluasi dilakukan usai putusan bebas Pegi Setiawan yang diduga menjadi korban salah tangkap.

Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Selain itu, Itwasum Polri juga sudah terlibat dalam evaluasi yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

“Kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus vina ini,” tutur Wahyu.

Terkait dengan kemungkinan akan ditarik ke Bareskrim, Wahyu belum dapat memastikan hal itu. Namun, dia memastikan asistensi dari Bareskrim masih berjalan hingga saat ini.

"Nanti ditarik atau tidak kami lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). Laporan tersebut sudah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean.

Ketujuh keluarga terpidana kasus Vina melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016. Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.

Roely menjelaskan laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.

Selain itu, keterangan soal keributan pada malam kejadian juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.

"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikan berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidiklah yang bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuhnya.

Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum yang sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," kata Roely.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi