Menuju konten utama

Semakin Permisif, Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024 Sebesar 3,85

Amalia menjelaskan IPAK dibentuk dari dua dimensi, persepsi dan pengalaman, yang kompak mengalami penurunan.

Semakin Permisif, Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024 Sebesar 3,85
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0-5. Indeks ini mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan tahun 2023 yang 3,92.

Selain lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, IPAK 2024 juga di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang pada 2024 ditargetkan sebesar 4,14.

“Penurunan IPAK tentunya merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi. IPAK merupakan salah satu indikator di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” kata Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar, dalam Rilis Berita Resmi Statistik, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut, Amalia menjelaskan, IPAK dibentuk dari dua dimensi, persepsi dan pengalaman, yang kompak mengalami penurunan. Dengan dimensi persepsi tercatat sebesar 3,76, turun 0,06 poin dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 3,82.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin sedikit masyarakat yang menganggap kebiasaan perilaku korupsi sebagai sesuatu yang tidak wajar,” ujar Amalia.

Pada dimensi persepsi, penurunan terjadi di seluruh sub dimensi, dengan sub dimensi publik tercatat menurun sejak 2020, yakni dari 4,15 menjadi 4,14 pada 2024. Pun, sub dimensi pengalaman lainnya juga tercatat turun dari 2020, menjadi 3,12.

Sedangkan dimensi pengalaman tercatat sebesar 3,89, turun 0,07 poin dari 2023 yang sebesar 3,96. Turunnya indeks dimensi pengalaman ini menunjukkan bahwa masyarakat yang mengalami pengalaman terkait petty corruption alias korupsi kecil-kecilan relatif lebih banyak.

“Pada dimensi persepsi, penurunan terjadi pada semua sub dimensi, jika dibandingkan dengan tahun 2023. Persepsi keluarga turun sebesar 0,13 poin, persepsi komunitas turun 0,05 poin dan persepsi publik turun 0,12 poin,” imbuh dia.

Sementara itu, jika dilihat dari pembentuk kelompoknya, turunnya indeks persepsi keluarga terjadi karena persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar terhadap sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan tanpa mempertanyakan asal-usul uang tersebut mengalami penurunan dari 75,58 persen pada 2023 menjadi 71,98 persen. Kemudian, persentase persepsi bahwa tidak wajar bagi seseorang memanfaatkan hubungan keluarga dalam seleksi penerimaan murid/mahasiswa baru juga tercatat turun dari 75,27 persen di 2023 menjadi 71,89 persen pada 2024.

Selanjutnya, persentase persepsi bahwa tidak wajar bagi seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye pilkades/pilkada/pemilu demi mendapatkan lebih banyak imbalan juga turun dari 73,62 persen pada 2023 menjadi 70,40 persen pada 2023. Adapun untuk persepsi bahwa tidak wajar bagi seseorang menggunakan barang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya juga turun menjadi 78,75 persen di 2024, dari 81,80 persen pada 2023.

“Penurunan indeks persepsi komunitas dipengaruhi oleh penurunan persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar perilaku korupsi di lingkup komunitas. Tiga dari lima indikator menunjukkan persepsi masyarakat semakin permisif,” kata Amalia.

Ketiga indikator tersebut antara lain, masyarakat menganggap tidak wajar bagi kelompok atau lembaga masyarakat menerima bantuan, sumbangan, pemberian, atau hibah tanpa mempertanyakan asal-usulnya turun menjadi 83,94 persen pada 2024, dari sebelumnya 85,90 persen. Kemudian, persepsi bahwa tidak wajar bagi suatu keluarga memberi uang, barang, atau fasilitas yang lebih kepada pejabat atau perangkat daerah/desa ketika melaksanakan hujatan atau hari raya keagamaan juga mengalami penurunan dari 61,82 persen pada 2023 menjadi 61,00 persen di 2024.

“Kemudian, persepsi bahwa tidak wajar bagi pengurus RT/RW membantu calon Kepala Desa/Kepala Daerah, Legislatif membagikan uang, barang, atau fasilitas kepada masyarakat agar dipilih, ini turun sedikit saja 0,02 persen poin,” tutur Amalia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz