Menuju konten utama

Karpet dan Kain Akan Dikenakan Bea Masuk Mulai Pekan Depan

Aturan bea masuk dua produk tersebut menunggu tahap akhir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya rampung minggu depan.

Karpet dan Kain Akan Dikenakan Bea Masuk Mulai Pekan Depan
Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (25/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak, menyebut akan ada dua produk dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Dua produk tersebut yakni kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya (HS 64). Dia menjelaskan bahwa aturan bea masuk dua produk tersebut menunggu tahap akhir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya rampung minggu depan.

"Ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (15/7/2024).

Khusus untuk produk karpet, peraturan bea masuk merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. Pengaturan BMTP ini didorong kembali untuk melindungi produk tekstil di dalam negeri.

Franciska juga menjelaskan produk TPT seperti ikat pinggang atau strap staple synthetic juga dalam proses investigasi untuk ke depannya dikenakan BMTP, termasuk pada produk pakaian dan aksesoris pakaian.

Pemerintah juga mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk dua produk yakni polyester staple fiber dan spin draw yarn. Sementara itu, produk benang filamen sintetik juga sedang dalam tahap investigasi untuk dikenakan BMAD.

Sebagaimana diketahui, BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan safeguard perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.

Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian.

"Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan.

Negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Uni Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.

Bara menuturkan, pemerintah juga melakukan tindakan pengawasan barang impor yang dilakukan oleh Satgas Impor Ilegal. Satgas tersebut berisikan personil dari kepolisian, kejaksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Perindustrian.

"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini sudah terbentuk. Ini sudah tinggal persetujuan Menteri Perdagangan tanda tangan, nanti langsung kita kerja," ujar Bara.

Satgas akan melakukan inspeksi dan menelusuri peredaran arus barang impor ilegal.

"Nanti kita telusuri 'kok bisa barang ilegal ini sampai ke toko di situ'. Nanti langsung penegak hukum melakukan identifikasi dan melakukan tindakan hukum. Jadi unsur penegakan hukum sangat penting di sini," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait BEA MASUK SAFEGUARD atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi