Menuju konten utama

Seorang WNI Ditemukan Tewas di Jerman, Diduga Dibunuh Suami

KJRI Frankfurt dan Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

Seorang WNI Ditemukan Tewas di Jerman, Diduga Dibunuh Suami
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto

tirto.id - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa KJRI Frankfurt telah menerima informasi mengenai kematian seorang WNI berinisial YCH (34).

Dia ditemukan meninggal oleh Kepolisian Fürstenfeldbruck, Bayern, pada 9 Juli 2024 dan kemudian diumumkan ke publik pada 11 Juli 2024.

Judha menuturkan bahwa ada dugaan meninggal dunia karena perbuatan suaminya yang merupakan warga negara asing. Saat ini jasad YCH sedang diautopsi oleh kepolisian setempat.

"Terdapat dugaan YCH merupakan korban pembunuhan. Pihak kepolisian telah melakukan autopsi, dan masih menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini," kata Judha saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/7/2024).

Judha menjelaskan bahwa kematian YCH telah dikabarkan oleh media lokal setempat. Dalam berita tersebut juga dikabarkan bahwa suami YCH juga melakukan bunuh diri.

"Media lokal setempat telah memberitakan peristiwa pembunuhan YCH oleh suaminya yang berkewarganegaraan asing. Diberitakan pula bahwa suami YCH selanjutnya melakukan bunuh diri," ungkap dia.

Dia berjanji bahwa KJRI Frankfurt dan Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

"KJRI Frankfurt juga akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian setempat terkait penyelidikan kasus ini," jelas Judha.

Dirinya menuturkan bahwa jasad YCH akan dipulangkan ke Indonesia melalui mekanisme yang berlaku dan pihak keluarga saat ini telah dihubungi untuk urusan layanan kekonsuleran.

"KJRI Frankfurt telah menginformasikan kabar duka ini kepada pihak keluarga. Selanjutnya, KJRI Frankfurt akan memberikan layanan kekonsuleran bagi keluarga dan memfasilitasi pemulangan jenazah ke Indonesia," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky