Menuju konten utama

Tersangka TPPO Mahasiswa Dibebaskan, Polri: Beda Sistem Hukum

Enik Waldkonig, tersangka tersangka TPPO mahasiswa ke Jerman yang ditangkap di Italia dinyatakan bebas usai menjalani persidangan di Italia.

Tersangka TPPO Mahasiswa Dibebaskan, Polri: Beda Sistem Hukum
ilustrasi Perguruan Tinggi. foto/istockphoto

tirto.id - Polri mengakui ada perbedaan sistem hukum dalam eksekusi tersangka Enik Waldkonig di Italia. Dia merupakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman yang ditangkap di Italia usai menjadi buron dan diterbitkan red notice.

"Tunggu nanti hasilnya ya, karena ada sistem administrasi, sistem kewenangan lain yang beda sistem kenegaraan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di The Tribrata, Senin (24/6/2024).

Dalam kasus ini, tersangka Enik dinyatakan bebas usai menjalani persidangan di Italia. Namun, menurut Truno, Polri masih berupaya mengkoordinasikan kasus ini.

"Tentu ini menjadi bagian dari koordinasi Divhubinter," ungkapnya.

Di sisi lain, Enik sendiri mengaku kepada reporter Tirto bahwa persidangan itu dilakukan pada 10 Juni 2024.

Enik menyampaikan, saat persidangan tidak ada perwakilan Polri satupun yang hadir. Kemudian, dalam sidang itu diputuskan tidak ada TPPO yang dilakukan dan dia dinyatakan bebas murni.

"Saya tidak ditahan dan dibebaskan saat ini," ucap Enik.

Lebih lanjut dia membeberkan, aparat kepolisian sempat memintanya datang ke Roma untuk melakukan proses adminisrasi paspor. Kendati demikian, Enik menolak karena merasa tidak ada masalah paspornya.

Ditegaskan Enik, sampai saat ini dia masih berkewarganegaraan Indonesia. Dia tidak menjelaskan mengapa kasus tersebut bisa diadili di negara tempatnya ditangkap.

"Itu saya kurang tahu, saya hanya ingin cepat diproses dengan red notice yang mengatasnamakan saya," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi