tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengklaim bahwa uang sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk istrinya, Ayun Sri Harahap, setiap bulan adalah uang resmi.
Hal tersebut disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Apakah Saudara tahu bahwa ibu menteri, istri sah saudara, menurut keterangan dari saksi yang lain, selain menerima biaya makan minum atau uang per hari—ada yang 2 juta sampai 3 juta juga sesuai kebutuhan, ibu menteri ada menerima uang bulanan? Tahu enggak Saudara?" tanya Hakim Ketua, Riyanto Adam Pontoh, dalam persidangan, Senin (24/6/2024).
SYL menyebut, uang tersebut merupakan uang rumah tangganya sebagai menteri dan uang Dharma Wanita.
"Itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini protap semua menteri. Ini semua protap pejabat, termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," jawab SYL.
"Istri saya mendampingi Ibu Presiden ke mana-mana, mempersiapkan acaranya," tambah SYL.
Dia juga mengklaim mengetahui nilai uang yang diterima istrinya setiap bulan. Dia juga mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kementan secara resmi.
"15 juta sampai 30 juta, tahu Saudara ya?" tanya Hakim.
"Tahu," jawab SYL.
"Apakah Saudara tahu sumber dana uang yang diterima oleh istri Saudara," tanya Hakim.
"Uang dari kantor, anggaran rumah tangga saya. Saya yakin resmi Yang Mulia karena waktu dulu juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," tambah SYL.
Sebelumnya, pengadilan sempat menghadirkan mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dalam persidangan tersebut, Isnar mengatakan bahwa Biro Umum pada Kementan selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri SYL.
Uang tersebut diberikan kepada Ayun dalam kurun 2020-2021. Isnar menyebut bahwa uang bulanan yang diberikan kepada Ayun senilai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi