tirto.id - Saksi mahkota, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengungkap adanya permintaan uang sharing untuk dibayarkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan tersangka Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.
Awalnya, Hakim Ketua, Riyanto Adam Pontoh, menanyakan kepada Kasdi soal pertemuan antara SYL dan Firli di lapangan Badminton.
"Untuk apa Pak Menteri bertemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton, yang ada di berita itu?" tanya hakim kepada Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (19/6/2024).
Kasdi menjelaskan, SYL menyebut sedang melakukan komunikasi dengan Firli karena ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi.
"Pak Menteri sendiri menyampaikan pada eselon I bahwa ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi di Kementan. Kemudian dilakukan antisipasi, dari antisipasi itulah SYL menghubungi Pak Hatta," jawab Kasdi.
Ia menambahkan, SYL melalui Hatta meminta kepada dirinya dan eselon 1 lainnya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp800 juta.
"Jadi begini, setelah disampaikan [SYL] pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 [juta] yang akan diserahkan pada Pak Firli,” ucap Kasdi.
Kasdi juga mengungkapkan, uang tersebut bukan digunakan pada kepentingan operasional menteri, melainkan untuk kepentingan lain.
Lebih lanjut, Kasdi mengatakan setelah dikumpulkan uang tersebut akan diberikan kepada Firli melalui Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Informasi yang saya terima, uang itu akan diberikan kepada Pak Firli melalui Kapolresta Semarang. Kebetulan Kapolresta Semarang ini saudara Pak Menteri," ungkapnya.
Kasdi mengaku tidak mengetahui mengapa uang tersebut diserahkan melalui Kombes Irwan.
"Apakah untuk kepentingan Kombes?" tanya hakim.
"Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.
Uang tersebut, kata Kasdi, sudah diserahkan ke Kombes Irwan. Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui uang senilai Rp800 juta itu sudah diberikan kepada Firli atau belum.
“Uang tersebut sudah diserahkan?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu Pak, Pak Hatta yang menyampaikan,” jawab Kasdi.
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi