Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dijadwalkan Pekan Depan

Polda Jawa Barat telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dijadwalkan Pekan Depan
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung menggunakan alat Thermometer Gun di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, sudah menentukan jadwal persidangan atas gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiwan. Praperadilan itu diajukan terkait kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti, mengatakan bahwa sidang perdana praperadilan itu akan digelar pekan depan.

"Prapid (Praperadilan) disidangkan tanggal 24 Juni," kata Sugiyanti, Rabu (19/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat.

"Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujar Jules.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan itu diajukan tim kuasa hukumnya pada Selasa (11/6/2024). Gugatan diajukan di PN Bandung.

"Praperadilan telah kami daftarkan kemarin (11/6/2024)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Marwan menjelaskan bahwa praperadilan itu diajukan setelah pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut. Dia pun mengklaim pihaknya akan menang.

"Kita harus menang. Saya tidak mengatakan pasti, tapi insyaallah menang,” ungkap Marwan.

Di mengemukakan bahwa penyidik seharusnya lebih konkret soal bukti-bukti untuk menjerat Pegi alias Perong. Misalnya, dengan menunjukkan sidik jari kliennya di salah satu alat bukti.

Selama tidak ada bukti konkrit seperti itu, kata Marwan, pihaknya masih sangat meyakini bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan.

"Kalau pisaunya ada sidik jari, ada CCTV, oke. Tapi, ini tidak ada," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi