Menuju konten utama

Pegi Setiawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, yakin pihaknya akan menang dan kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 2016.

Pegi Setiawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat membuat pelaporan ke Komisi Yudisial terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Rabu (12/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangkanya pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin (11/6/2024)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Marwan menjelaskan, praperadilan itu baru diajukan karena pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut. Dia pun mengklaim pihaknya akan menang.

"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insya Allah menang karena berkeyakinan kita dua alat bukti menjadikan tersangka daripada si Pegi ini kan yang saya bilang (KTP dan Ijazah)," ungkap dia.

Marwan mengemukakan, penyidik seharusnya lebih konkret menyatakan bahwa bukti Pegi Setiawan adalah pelakukan dengan ditemukannya sidik jari kliennya di salah satu alat bukti. Terlebih, dalam persidangan Pegi Perong melakukan penusukan dengan samurai.

Selama tidak ada bukti konkret seperti itu, kata Marwan, pihaknya masih sangat meyakini bukan Pegi Setiawan pelakunya.

"Pisaunya ada sidik jari, ada CCTV, oke. Tapi kan ini tidak ada," ujarnya.

Marwan juga mengungkap bahwa penahanan 20 hari pertama Pegi sudah selesai pada 10 Juni 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada surat perpanjangan yang diberikan penyidik kepada kliennya.

Dia berharap penyidik memutuskan penangguhan penahanan kepada kliennya. Apabila itu terjadi, dia memastikan bahwa pencarian Pegi asli akan dibantu.

"Sampai sekarang perpanjangan penahanan tidak diberikan kepada kami. Kok berani-beraninya dari polda tidak ada perpanjangan penahanan yang mana kasus ini sudah menjadi perhatian publik," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PEGI SETIAWAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi