Menuju konten utama

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KY Kawal Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta KY mengawasi proses praperadilan hingga tingkat pengadilan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KY Kawal Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat membuat pelaporan ke Komisi Yudisial terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Rabu (12/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan atas proses praperadilan hingga tingkat pengadilan.

Pengawasan yang dimaksud atas kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka terakhir yaitu Pegi Setiawan.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, menjelaskan pengawasan ini sebagai bentuk memperoleh keadilan karena masih diyakini bahwa kliennya bukanlah Pegi Perong. Dia pun masih meyakini bahwa dalam kasus ini masih banyak kejanggalan.

"Tujuan kami datang ke sini, satu agar Komisi Yudisial ini memonitor persidangan terutama persidangan praperadilan," ungkap Marwan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Menurut Marwan, dirinya sudah berupaya untuk meraih keadilan juga dengan menemui Komisi III DPR RI. Apabila diperlukan, dia juga akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menduga adanya mafia hukum di dalam proses ini.

Marwan pun menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan apabila ada anggotanya yang tidak benar, maka akan 'dipotong kepala atau ekornya'.

Artinya, jika ada anggota di tingkat bawah tidak bekerja dengan profesional, maka tidak menutup kemungkinan jajaran di atasnya juga akan dicopot.

"Mana janjinya kapolri, kapolri mengatakan loh, kalau busuk ekor, potong kepala. Sekarang, copot itu kepala, copot itu Kapolda Jabar, copot itu Dirreskrimum, buktikan dong mana," ujar Marwan.

Dia menekankan, hingga saat ini penetapan tersangka Pegi sendiri disebut telah memenuhi alat bukti, yakni ijazah dan KTP dengan nama Pegi Setiawan, serta keterangan saksi. Padahal kata dia, terdapat salah satu saksi kunci yang tidak diperiksa.

"Sebelum kejadian itu, Andi dan Dani mabuk di warung Ibu Nining, tapi Ibu Nining tidak dijadikan saksi. Sedang saya cari ini Ibu Nining ini," tutur dia.

Tidak hanya itu, Marwan juga meminta penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada ayah Eki, yaitu Iptu Rudiana. Hingga kasus ini kembali ramai di masyarakat, Rudiana pun tidak pernah muncul di hadapan media.

Atas pengajuan permohonan itu, KY pun telah menerima dengan surat bukti nomor 402/KY/VI/2024/LM/L. Dalam permohonan juga dilaporkan bukti salinan persidangan kasus tersebut dengan tersangka sebelumnya.

Tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangkanya pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin (11/6/2024)," kata Marwan Iswandi.

Marwan menjelaskan, praperadilan itu baru diajukan karena pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut. Dia pun mengklaim pihaknya akan menang.

"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insya Allah menang karena berkeyakinan kita dua alat bukti menjadikan tersangka daripada si Pegi ini kan yang saya bilang (KTP dan Ijazah)," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto