Menuju konten utama

Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Khusus Hadapi Praperadilan Pegi

Akhmad Wiyagus memerintahkan pembentukan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Pegi Setiawan.

Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Khusus Hadapi Praperadilan Pegi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan pembentukan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Pegi Setiawan. Gugatan tersebut diajukan atas penetapan tersangkanya di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Divkum, Bidkum Polda Jawa Barat. Tim ini sudah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Menurut Jules, meski demikian pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan atas gugatan tersebut.

"Sampai dengan kemarin, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan, panggilan sidang dari pengadilan. Tentu ini masih berproses," ungkap Jules.

Diketahui, gugatan praperadilan itu diajukan tim kuasa hukum Pegi pada Selasa (11/6/2024). Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar.

"Praperadilan telah kami daftarkan kemarin (11/6/2024)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Marwan menjelaskan, praperadilan itu baru diajukan karena pihaknya benar-benar menelaah dengan teliti segala bukti dan proses janggal yang menjadi materi gugatan tersebut. Dia pun mengklaim pihaknya akan menang.

"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insyaallah menang karena berkeyakinan kita dua alat bukti menjadikan tersangka daripada si Pegi ini kan yang saya bilang (KTP dan Ijazah)," ungkap dia.

Marwan mengemukakan, penyidik seharusnya lebih konkrit menyatakan bahwa bukti Pegi Setiawan adalah pelaku dengan ditemukannya sidik jari kliennya di salah satu alat bukti. Terlebih, dalam persidangan sendiri Pegi Perong melakukan penusukan dengan samurai.

Selama tidak ada bukti konkrit seperti itu, kata Marwan, pihaknya masih sangat meyakini bukan Pegi Setiawan pelakunya.

"Pisaunya ada sidik jari, ada CCTV, oke. Tapikan ini tidak ada," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang