tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah serius memberantas dan memerangi judi online atau daring. Hingga saat ini, jutaan situs judi sudah ditutup dan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online akan segera selesai dibentuk.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi dikutip Antara, Kamis (13/6/2024).
Jokowi mencermati banyak hal buruk terjadi akibat judi, misalnya, harta benda habis terjual, suami isteri bercerai, melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, dan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
Ia juga menyatakan, judi daring bersifat lintas negara, batas dan otorisasi, sehingga pertahanan paling penting adalah masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Presiden meminta masyarakat untuk tidak berjudi.
"Lebih baik kalau ada rezeki uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tetapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga maupun masa depan anak-anak kita," ujarnya.
Jokowi juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi daring.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan, peraturan presiden (Perpres) terkait pemberantasan judi online bakal diteken pada pekan ini. Hadi bakal langsung menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui Perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Ia mengakui, penindakan judi online memang harus segera dilakukan. Sebab, judi online dinilai telah meresahkan banyak masyarakat Tanah Air.
Hadi menyatakan, untuk menindak judi online, Kemenkopolhukam akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti TNI-Polri maupun Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan APH, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan," tuturnya.
Editor: Anggun P Situmorang