Menuju konten utama

PPATK Temukan Indikasi Dana Pinjol Dipakai untuk Judi Online

PPATK menemukan adanya aliran dana terkait pinjaman online dipakai untuk judi online.

PPATK Temukan Indikasi Dana Pinjol Dipakai untuk Judi Online
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut adanya aliran dana terkait pinjaman online atau pinjol untuk judi online.

“Ya kami menemukan adanya aliran terkait pinjaman online untuk judi online,” kata Ivan saat dihubungi Tirto, Rabu (12/6/2024).

Saat dikonfirmasi berapa jumlah aliran dana tersebut, Ivan enggan membeberkan nominalnya. Dia hanya menjelaskan jika ada sejumlah kelompok masyarakat yang meminjam uang dari pinjaman online untuk judi online.

“Jadi ada nilai yang tidak sedikit, sejumlah masyarakat meminjam uang dari pinjaman online untuk melakukan judi online," kata dia.

Dia menambahkan bahwa masyarakat akan menjadi korban dari dua aplikasi pinjaman dan judi online secara bersamaan. Ditambah lagi dalam skema judi online akan menuntut adanya pengembalian uang secara lebih besar dari nilai pokok.

“Kemudian tentunya masyarakat akan menjadi korban di kedua scam tersebut, apalagi pinjaman online akan menuntut pengembalian uang lebih besar dari nilai pokok," kata Ivan.

Ivan menilai perlu ada tindakan lebih lanjut untuk memberantas judi online. Menurut dia, yang akan menjadi korban dari judi dan pinjaman online adalah masyarakat.

“Padahal uang mereka lenyap karena judi online, atau tidak produktif sama sekali. Beban akan semakin besar bagi korban," kata Ivan.

Secara bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberantasan judi online bakal diteken pada pekan ini. Hadi bakal langsung menindaklanjuti peraturan tersebut.

“Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui Perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Ia mengakui, penindakan judi online memang harus segera dilakukan. Sebab, judi online dinilai telah meresahkan banyak masyarakat Tanah Air.

Hadi menyatakan, untuk menindak judi online, Kemenkopolhukam akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti TNI-Polri maupun Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

“Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan APH, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan," tutur Hadi.

Eks Panglima TNI ini berujar, Satgas Judi Online sejatinya telah bekerja untuk memberantas judi online selama ini. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan akun sosial media yang mengunggah informasi soal judi online.

Lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK telah memblokir ribuan rekening yang digunakan untuk perputaran yang judi online.

“Memang judi online meresahkan masyarakat. Dari satgas ini sudah bekerja. Di antaranya Kominfo sudah men-take down akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz