tirto.id - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pengawasan intensif saat kejaksaan menyusun surat dakwaan hingga persidangan kliennya. Hal ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menilai lengkap berkas perkara tersangka Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tingi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jabar untuk lebih teliti dan lebih cermat, jangan sampai terjadi nanti kesalahan," kata Iswandi saat tiba di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Iswandi mengatakan kasus ini bisa menjadi bola panas untuk jaksa yang mengeluarkan dakwaan. Sebab, dalam persidangan tersangka lainnya yang sudah berjalan beberapa tahun lalu, peran Pegi Setiawan bukan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam persidangan tersangka lainnya dahulu, kata Iswandi, penyebab kematian korban karena pukulan benda tumpul. Sedangkan, dalam putusan peran dari Pegi bukan memukul dengan benda tumpul.
"Makanya saya bilang ini nasib orang ditahan seumur hidup pasal 340, 340 pembunuhan berencana, tidak tanggung-tanggung. Inilah alasan saya terpanggil untuk membela ini terus terang saja mas kasihan lihat ini perkara ini," tutur dia.
Di sisi lain, Iswandi mengaku bahwa kasus ini banyak mengenyampingkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. Dia berharap, JPU dapat menyusun dakwaan dengan mempertimbangkan berbagai fakta yang sebenarnya.
"Kami ingatkan lagi karena kasusnya cukup menjadi perhatian masyarakat, jangan sampai terjadi lagi karena banyak kejanggalan saya membaca di dalam putusan," ujarnya.
Menurut Iswandi, sebagai bentuk mencari keadilan, pihaknya juga akan mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan waktu yang tepat.
Sebelumnya, Iswandi sudah mendatangi Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY). Dia meminta agar KY memberikan pengawasan dalam proses persidangan, baik itu praperadilan, maupun perkara pokoknya.
Dia menekankan, segala upaya masih terus dilakukan untuk membebaskan Pegi Setiawan. Hal itu lantaran dia meyakini bahwa kliennya bukan Pegi Perong yang terlibat dalam pembunuhan Vina.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto