tirto.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah adanya patungan atau sharing dari para eselon 1 Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Hal tersebut disampaikan, saat SYL menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Apakah saudara mendengar ada sharing atau pengumpulan dari pejabat eselon 1, untuk kepentingan saudara?" tanya Hakim Ketua, Riyanto Adam Pontoh.
"Sharing-sharing dan pengumpulan, baru saya dengar di persidangan ini yang mulia, sebelumnya tidak," jawab SYL.
"Pak sekjen ini, Pak Kasdi, sangat profesional dia sangat akademik sangat patuh aturan, dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau sembahyang, jadi saya tidak yakin kalau ini terjadi," tambah SYL.
Kemudian, hakim menanyakan soal kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Kementan untuk menyelidiki terkait adanya sharing di jabatan eselon 1.
"KPK masuk atau datang menyelidiki, pasti ada laporan yang masuk ke KPK, apakah saudara tahu? Dan ada bawahan saudara yang diperiksa para saat itu, penyelidikannya tahu ga saudara?" tanya Hakim.
"Sampai dengan proses kasus yang ini saja, saya baru tahu ada masalah, sebelumnya enggak," jawab SYL.
"Tahu nggak saudara, penyidik KPK masuk menyelidiki itu karena hubungannya dengan sharing atau pengumpulan uang," cecar Hakim.
"Tidak tahu," jawab SYL.
"Masa saudara tidak tahu sebagai menteri?" tanya Hakim.
"Tidak tahu, yang mulia," jawab SYL.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan soal ancaman yang diduga kerap dilakukan oleh SYL kepada para eselon 1 apabila tidak memenuhi keinginannya.
"Apakah saudara pernah setelah kejadian Pandeglang, setelah itu saudara menyampaikan kepada, baik itu Momo ataupun Kasdi atau terdakwa Hatta, dengan kata-kata 'apabila para eselon 1, atau pejabat di kementerian itu, tidak memenuhi permintaan dari saudara, selaku menteri, maka jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindah tugaskan," cecar Hakim.
"Yang pasti tidak yang mulia, saya ini terlalu lama jadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," jawab SYL.
Hakim menegaskan bahwa, dugaan ancaman tersebut telah disampaikan oleh terdakwa Kasdi. Namun, SYL membantah keterangan tersebut.
"Saya tidak mungkin mengancam maksa-maksa," ucap SYL.
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang